SuaraBali.id - I Gede Wijaya (39) yang merupakan pelaku yang menyebabkan warga Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) meninggal di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Hal ini karena Gede Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Wijaya dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Agus Akhyudi di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Kamis (24/8/2023).
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tiga tahun.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Gede Wijaya dan penasihatnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Ayu Alit Sutari Dewi menyatakan masih pikir-pikir.
Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum jika ingin mengajukan banding.
Sebelumnya disebut dalam dakwaannya, peristiwa pembunuhan terhadap bule Australia Troy Mccallum Scott Johnson (40) itu terjadi di sebuah warung di Jalan Belangan, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis (23/2) sekitar pukul 03.00 Wita.
Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, korban membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2) sekitar pukul 20.00 Wita dan minum bersama pelaku.
Baca Juga: Makna di Setiap Gerak dan Pola Lantai Tari Kecak Bali
Saat itu, korban menyampaikan maksudnya untuk membeli sebuah bidang tanah di Pantai Belangan, Badung, Bali.
Pelaku Gede Wijaya yang mendengar itu pun langsung mengajak sang bule menuju rumah kakak tirinya yang berada di belakang warung Uncle Benz, Jalan Pantai Belangan, Badung.
Setelah pulang dari rumah kakak tiri pelaku, korban dan pelaku kembali meminum bir di warung semula.
Setelah beberapa saat sang bule membuat onar dengan melemparkan botor bir ke jalan raya hingga mengenai kendaraan yang lewat.
Pelaku yang melihat hal itu meminta maaf kepada para pengemudi yang lewat di depan jalan dan menegur perilaku sang bule.
Setelah itu, korban juga mengencingi kaki pelaku dan mempertontonkan kemaluannya kepada dua orang yang ada di dalam warung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain