SuaraBali.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi untuk melarang apotek untuk menjual obat bebas berbentuk sirop. Hal itu dilakukan setelah merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menjangkit di 17 provinsi di Indonesia termasuk di Bali.
Menindaklanjuti kasus tersebut, apotek di Denpasar langsung menahan penjualan obat sirop secara bebas.
Salah satunya adalah Apotek Anugerah, apotek ini pun sudah menahan penjualan sirop sejak instruksi tersebut dikeluarkan. Apotek tersebut telah menahan penjualan semua jenis sirop.
“Karena surat edaran itu jadi kita tahan dulu semua obat sediaan cair (sirop) yang ada,” ujar Mey, apoteker Apotek Anugerah saat ditemui pada Rabu (18/09/2022).
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Ratih, Apoteker di Apotek Arrati. Ia menyebut bahwa Apotek Arrati juga mengikuti instruksi untuk tidak menjual obat sirop.
“Apotek kan ada untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat, jadi kita sementara memang gak jual dulu,” ujar Ratih.
Menurut pantauan di beberapa apotek, obat sirop memang sudah tidak ditempatkan di rak yang bisa dibeli secara bebas.
Mengenai alternatif pengobatan untuk anak, Mey juga menjelaskan bahwa anak-anak sebaiknya diajak ke dokter agar bisa memperoleh obat sesuai resep dokter, sehingga penggunaan obatnya dapat dikontrol.
“Untuk anak lebih baik supaya mendapat resep, dan dokternya juga bisa memonitor (penggunaan obat). Kalau beli di apotek kan tidak bisa dimonitor,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Geser Bali Jadi Tujuan Wisata Kesehatan, Cok Ace Yakin Lebih Menarik Minat
Hal senada juga diungkapkan Ratih yang menjelaskan bahwa ia biasanya menanyakan kondisi pasien anak sebelum merekomendasikan obat.
“Kita biasanya tanya dulu, kalau (sakit) panasnya baru, kita sarankan agar banyak minum air dan istirahat. Tapi kalau tetap mau obat panas, kita tawarkan yang tablet untuk anak,” ujar Ratih.
Sementara itu, salah seorang konsumen, Mala menyebut bahwa pelarangan penjualan obat sirop sebagai langkah yang antisipatif.
“Biar pelanggan hati-hati dan waspada itu bagus sih, tapi semoga enggak lama dan cepat selesai,” ujarnya.
Surat edaran Menkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penelitian epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Selain melarang penjualan sirop secara bebas, surat edaran tersebut juga melarang peresepan obat berbentuk sirop untuk anak.
Berita Terkait
-
Pernah Jebol Argentina, Maouri Ananda Tetap Berlatih Meski Bali United Libur 10 Hari
-
Djakarta Warehouse Project 2025 Hadir dengan 67 Artis dan Pengalaman 10 Hari di GWK Bali
-
Apa Obat Flek Hitam di Apotek Paling Ampuh? Ini 7 Rekomendasinya Untuk Usia 35 Tahun ke Atas
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Tanggapi Kekalahan Borneo FC dari Bali United, Bojan Hodak: Saya Kepikiran Persija
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran