SuaraBali.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi untuk melarang apotek untuk menjual obat bebas berbentuk sirop. Hal itu dilakukan setelah merebaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang menjangkit di 17 provinsi di Indonesia termasuk di Bali.
Menindaklanjuti kasus tersebut, apotek di Denpasar langsung menahan penjualan obat sirop secara bebas.
Salah satunya adalah Apotek Anugerah, apotek ini pun sudah menahan penjualan sirop sejak instruksi tersebut dikeluarkan. Apotek tersebut telah menahan penjualan semua jenis sirop.
“Karena surat edaran itu jadi kita tahan dulu semua obat sediaan cair (sirop) yang ada,” ujar Mey, apoteker Apotek Anugerah saat ditemui pada Rabu (18/09/2022).
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Ratih, Apoteker di Apotek Arrati. Ia menyebut bahwa Apotek Arrati juga mengikuti instruksi untuk tidak menjual obat sirop.
“Apotek kan ada untuk memberikan kesehatan kepada masyarakat, jadi kita sementara memang gak jual dulu,” ujar Ratih.
Menurut pantauan di beberapa apotek, obat sirop memang sudah tidak ditempatkan di rak yang bisa dibeli secara bebas.
Mengenai alternatif pengobatan untuk anak, Mey juga menjelaskan bahwa anak-anak sebaiknya diajak ke dokter agar bisa memperoleh obat sesuai resep dokter, sehingga penggunaan obatnya dapat dikontrol.
“Untuk anak lebih baik supaya mendapat resep, dan dokternya juga bisa memonitor (penggunaan obat). Kalau beli di apotek kan tidak bisa dimonitor,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Geser Bali Jadi Tujuan Wisata Kesehatan, Cok Ace Yakin Lebih Menarik Minat
Hal senada juga diungkapkan Ratih yang menjelaskan bahwa ia biasanya menanyakan kondisi pasien anak sebelum merekomendasikan obat.
“Kita biasanya tanya dulu, kalau (sakit) panasnya baru, kita sarankan agar banyak minum air dan istirahat. Tapi kalau tetap mau obat panas, kita tawarkan yang tablet untuk anak,” ujar Ratih.
Sementara itu, salah seorang konsumen, Mala menyebut bahwa pelarangan penjualan obat sirop sebagai langkah yang antisipatif.
“Biar pelanggan hati-hati dan waspada itu bagus sih, tapi semoga enggak lama dan cepat selesai,” ujarnya.
Surat edaran Menkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penelitian epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Selain melarang penjualan sirop secara bebas, surat edaran tersebut juga melarang peresepan obat berbentuk sirop untuk anak.
Berita Terkait
-
Indonesia Siapkan 'Karpet Merah' Investor Asing di Bali, Pajak Nol Rupiah!
-
Mengintip Tren Wellness di Bali, Saat Pengalaman Air Jadi Daya Tarik Baru Industri Hospitality
-
Target PLTS 100 GW: Bisakah Bali, NTB, dan NTT Memimpin Transisi Energi Indonesia?
-
Nyontek Dubai, Bali Mau Jadi Pusat Keuangan Dunia
-
Tegar atau Pengecut? Mengapa Pilihan Cinta Sunset Bersama Rosie Bikin Emosi
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Dari Pekerja Migran Jadi Pengusaha, Rosyidah Kembangkan UMKM Olahan Hasil Laut Bersama BRI
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan