Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 20 Oktober 2022 | 08:45 WIB
Apotek di Denpasar sudah tidak menjual obat sirop secara bebas [suara.com/Putu Yonata Udawananda]

“Kita biasanya tanya dulu, kalau (sakit) panasnya baru, kita sarankan agar banyak minum air dan istirahat. Tapi kalau tetap mau obat panas, kita tawarkan yang tablet untuk anak,” ujar Ratih.

Sementara itu, salah seorang konsumen, Mala menyebut bahwa pelarangan penjualan obat sirop sebagai langkah yang antisipatif.

“Biar pelanggan hati-hati dan waspada itu bagus sih, tapi semoga enggak lama dan cepat selesai,” ujarnya.

Surat edaran Menkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penelitian epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal itu bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Hendak Geser Bali Jadi Tujuan Wisata Kesehatan, Cok Ace Yakin Lebih Menarik Minat

Selain melarang penjualan sirop secara bebas, surat edaran tersebut juga melarang peresepan obat berbentuk sirop untuk anak.

Kontributor Bali : Putu Yonata Udawananda

Load More