SuaraBali.id - Tim Pengamanan Internal Polda Nusa Tenggara Barat memeriksa Briptu MAR (27), anggota Polres Dompu yang menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan pemeriksaan Briptu MAR untuk melengkapi kebutuhan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB," kata Artanto di Mataram, Rabu (24/8/2022).
Sementara Kepala Kepolisian Resor Dompu Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengaku telah mengetahui perihal oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Bima. "Iya, penanganan (kasus) di Polres Bima," ujar Iwan.
Baca Juga: Gempa Bali Turut Guncang Lombok, Tukang Servis AC Jadi Korban, Hingga Rumah Rusak
Demikian juga perihal kabar Penyidik Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Bima yang telah menetapkan Briptu MAR sebagai tersangka. Sebagai atasan yang berhak menghukum, Iwan menegaskan bahwa dirinya sudah mengambil tindakan tegas.
"Yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan dari jabatan. Kan (Briptu MAR) juga sudah ditahan di sana (Polres Bima)," ucapnya.
Mengenai persoalan pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin, Iwan Hidayat mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memproses hal tersebut.
"Belum bisa ditangani karena harus inkrah (putusan tetap pengadilan) dahulu, baru bisa kami lihat apakah pelanggaran itu disiplin atau kode etik profesi Polri," katanya.
Sebagai tersangka, Briptu MAR disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gempa Rusak Rumah dan Kios di Lombok Tengah NTB
Penetapan Briptu MAR sebagai tersangka kasus pidana narkoba setelah terungkap terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 91 gram.
Berita Terkait
-
Sempat Berkurang Akibat Beberapa Faktor, Kementan Pastikan Pasokan Cabai di NTB Kembali Normal
-
Harga Cabai Lokal Meroket, NTB Impor 5 Ton Cabai Rawit dari Jawa
-
Hujan di NTB Mulai Berkurang di Awal Ramadan
-
Perut Panas hingga Muntah-muntah, 56 Warga di Bima NTB Keracunan usai Santap Hidangan Pemilik Hajatan 7 Bulanan
-
Air Terjun Sendang Gile, Pesona Alam Cantik yang Sayang untuk Dilewatkan
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Jadwal Pertandingan Bali United di Liga 1 Bulan April 2025, Teco Minta Pemain Jangan Gendut