SuaraBali.id - Setelah mengalirnya protes dari sejumlah kalangan terutama mahasiswa dan para orangtua mahasiswa. Akhirnya Universitas Udayana mengubah kebijakannya soal Student Dormitory atau asrama mahasiswa Unud.
Hal ini ditegaskan oleh Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara, ia menegaskan kini bagi calon mahasiswa baru tidak wajib membayar asrama yang akan disediakan Unud.
"Merespons aduan dan keluhan dari para orang tua calon mahasiswa baru Universitas Udayana angkatan 2022, maka mahasiswa bisa mendaftarkan diri tanpa harus tinggal di asrama (Udayana Integrated Student Dormitory)," kata Prof Antara, Rabu (14/4/2022).
Putusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 untuk menganulir kebijakan sebelumnya yang menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa baru wajib untuk masuk dan membayar di asrama atau Unud Integrated Student Dormitory yang telah disediakan.
Menurutnya Antara, dirinya tengah mengakomodir aduan dan keluhan masyarakat terkait kewajiban mahasiswa baru untuk membayar asrama sesuai tingkatan harga tertentu.
Kini mahasiswa baru di Universitas Udayana Angkatan tahun 2022 bisa melakukan daftar ulang tanpa kewajiban tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory.
Namun bagi yang tetap memilih tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.
Ia mengatakan jika calon mahasiswa baru Unud telah membayar untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya batal tinggal di asrama maka dari Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana.
"Sudah kami perbaiki semuanya, dari masukan masyarakat kami berikan yang terbaik. Bagi kami bagaimana mahasiswa baru bisa mengikuti proses pendaftaran ulang ini dengan baik, sehingga nanti sah mereka dapat NIM. Kami tetap mengawal bagi mereka yang membutuhkan asrama, jadi mereka bebas memilih," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi KPK Akibat Kasus DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan
Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT, paling lambat sampai dengan hari Senin, tanggal 18 April 2022. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka