SuaraBali.id - Setelah mengalirnya protes dari sejumlah kalangan terutama mahasiswa dan para orangtua mahasiswa. Akhirnya Universitas Udayana mengubah kebijakannya soal Student Dormitory atau asrama mahasiswa Unud.
Hal ini ditegaskan oleh Rektor Universitas Udayana, Bali Prof. I Nyoman Gde Antara, ia menegaskan kini bagi calon mahasiswa baru tidak wajib membayar asrama yang akan disediakan Unud.
"Merespons aduan dan keluhan dari para orang tua calon mahasiswa baru Universitas Udayana angkatan 2022, maka mahasiswa bisa mendaftarkan diri tanpa harus tinggal di asrama (Udayana Integrated Student Dormitory)," kata Prof Antara, Rabu (14/4/2022).
Putusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 untuk menganulir kebijakan sebelumnya yang menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa baru wajib untuk masuk dan membayar di asrama atau Unud Integrated Student Dormitory yang telah disediakan.
Menurutnya Antara, dirinya tengah mengakomodir aduan dan keluhan masyarakat terkait kewajiban mahasiswa baru untuk membayar asrama sesuai tingkatan harga tertentu.
Kini mahasiswa baru di Universitas Udayana Angkatan tahun 2022 bisa melakukan daftar ulang tanpa kewajiban tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory.
Namun bagi yang tetap memilih tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory masih diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui sistem.
Ia mengatakan jika calon mahasiswa baru Unud telah membayar untuk keperluan bertempat tinggal di Udayana Integrated Student Dormitory dan selanjutnya batal tinggal di asrama maka dari Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 telah menegaskan pembayaran tersebut akan dikembalikan secara utuh oleh pihak Universitas Udayana.
"Sudah kami perbaiki semuanya, dari masukan masyarakat kami berikan yang terbaik. Bagi kami bagaimana mahasiswa baru bisa mengikuti proses pendaftaran ulang ini dengan baik, sehingga nanti sah mereka dapat NIM. Kami tetap mengawal bagi mereka yang membutuhkan asrama, jadi mereka bebas memilih," katanya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi KPK Akibat Kasus DID Tabanan, Dosen Unud Dibebastugaskan
Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6/UN14/SE/2022 bagi calon mahasiswa baru angkatan 2022 untuk memenuhi kewajiban terkait pembayaran UKT, paling lambat sampai dengan hari Senin, tanggal 18 April 2022. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan