SuaraBali.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengungkapkan 36 kilogram narkoba jenis sabu hingga ganja yang ditemukan salah satu lokasinya ada di Villa di Kerobokan, Badung, Bali ternyata dipasok dari negara China dengan modus dimasukkan ke dalam bungkus teh warna emas merk Guanyinwang.
Sebagaimana disampaikan Putu Jayan dalam press release di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022).
Jumlah barang bukti narkoba mencapai 36 Kg ditambah aneka macam jenis narkoba lainnya. Barang itu dipasok untuk diedarkan secara gelap yang kini juga masih dikembangkan mengarah ke mana saja pasar narkoba Jaringan internasional ini.
Puluhan kilogram narkoba jenis Sabu dengan modus kemasan teh itu dimasukkan ke dalam sebuah wadah tong kayu berwarna cokelat berukuran besar.
Baca Juga: Terduga Pengedar Narkoba 38 Kg di Kerobokan Sarjana Ekonomi Dan Disebut Pentolan Ormas di Bali
"Saat digeledah, benar ada sejumlah barang (narkoba,- red) yang perlu diamankan, itu barang kemasan dari China, yang bersangkutan ini menerima ada kiriman barang, jadi hulunya di mana kita kembangkan hingga ke hilir, apakah Bali tujuan akhirnya (end user) atau akan dikirim ke mana lagi, ini barang dari luar negeri jadi pasti jaringan internasional," papar Kapolda Bali.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Bali juga menghentikan peredaran gelap pil ekstasi melalui jaringan ini, yang sebelumnya dikatakan sudah sempat beredar di masyarakat.
Putu Jayan menyebut dari hasil pemeriksaan disinyalir barang tersebut masuk di Bali pada bulan Januari 2022 lalu, di mana saat situasi pandemi COVID-19 mobilitas penduduk masih sepi yang dimanfaatkan oleh distributor memasok barang ke Bali.
"Dari pemeriksaan mengarah di bulan Januari dan akhir tahun lalu saat situasi Bali masih sepi, dimanfaatkan pemasok, kemungkinan besar perjalanan darat karena kalau dari udara pasti sulit," paparnya
Kapolda Bali mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pegungkapan terbesar sepanjang tahun 2022.
Baca Juga: Polda Bali Temukan 38 Kilogram Narkoba Mulai Sabu Sampai Ganja di Villa Belakang Lapas Kerobokan
Dari kasus tersebut Polda Bali mengamankan 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketut S (35) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan Komang S (48) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar keduanya memiliki peran yang sama, memecah, mengedarkan hingga mengumpulkan uang hasil penjualan.
Berita Terkait
-
Sinopsis Reborn, Drama China Terbaru Zhang Jing Yi dan Zhou Yi Ran
-
5 Kuliner Unik di China, Salah Satunya Sate Tanpa Daging yang Laris Manis
-
Makin Panas, Trump Balik Ancam China dengan Tarif 50 Persen
-
Perang Dagang Memanas Gegara Trump! Bursa Asia Runtuh, IHSG Ikut Tertekan?
-
Debut dalam Laga Lawan China, Mampukah Emil Audero Penuhi Ekspektasi?
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Pemprov Bali Juga Larang Distribusi Air Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter dari Luar Bali
-
Keluhan dan Harapan Pedagang di Pasar Badung Jika Tas Kresek Dilarang di Bali
-
Hari Pertama Masuk Kerja, Antrean di Sentra Pelayanan Publik Mataram Membludak
-
Bukan Sepak Bola, Bukan Piknik, Tapi WNA Ini Malah Main Golf di Stadion Karangasem
-
Pemain Bali United Kena Hukuman Gara-gara Berat Badannya Naik Seusai Lebaran