Terkait hukuman, kata Gung Bawa berdasarkan Perda Kota Denpasar, pemilik usaha "nakal” yang mencemari lingkungan dan tempat usaha yang tidak sesuai standar prosedur operasional dapat dikenakan sanksi denda jutaan rupiah hingga penutupan tempat usaha.
"Kalau sesuai Perda denda paling besar Rp 5 juta, penutupan juga memungkinkan, namun kita lihat dari pemeriksaan penyidik nanti," ujarnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, bahwa timnya sudah ke lokasi melakukan pengecekan
“Saat ini tim kami masih di lokasi melakukan pengecekan,” ujarnya.
Putra menyebut, kejadian ini bukan pertamakalinya, pada bulan November 2019 lalu, juga rerjadi di Tukad Badung, Jalan Imam Bonjol karena ulah pelaku usaha sablon, yang berakhir penyegelan tempat usaha kala itu.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran