Terkait hukuman, kata Gung Bawa berdasarkan Perda Kota Denpasar, pemilik usaha "nakal” yang mencemari lingkungan dan tempat usaha yang tidak sesuai standar prosedur operasional dapat dikenakan sanksi denda jutaan rupiah hingga penutupan tempat usaha.
"Kalau sesuai Perda denda paling besar Rp 5 juta, penutupan juga memungkinkan, namun kita lihat dari pemeriksaan penyidik nanti," ujarnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, bahwa timnya sudah ke lokasi melakukan pengecekan
“Saat ini tim kami masih di lokasi melakukan pengecekan,” ujarnya.
Putra menyebut, kejadian ini bukan pertamakalinya, pada bulan November 2019 lalu, juga rerjadi di Tukad Badung, Jalan Imam Bonjol karena ulah pelaku usaha sablon, yang berakhir penyegelan tempat usaha kala itu.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali