Terkait hukuman, kata Gung Bawa berdasarkan Perda Kota Denpasar, pemilik usaha "nakal” yang mencemari lingkungan dan tempat usaha yang tidak sesuai standar prosedur operasional dapat dikenakan sanksi denda jutaan rupiah hingga penutupan tempat usaha.
"Kalau sesuai Perda denda paling besar Rp 5 juta, penutupan juga memungkinkan, namun kita lihat dari pemeriksaan penyidik nanti," ujarnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, bahwa timnya sudah ke lokasi melakukan pengecekan
“Saat ini tim kami masih di lokasi melakukan pengecekan,” ujarnya.
Putra menyebut, kejadian ini bukan pertamakalinya, pada bulan November 2019 lalu, juga rerjadi di Tukad Badung, Jalan Imam Bonjol karena ulah pelaku usaha sablon, yang berakhir penyegelan tempat usaha kala itu.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Beli Sunscreen Kahf Online Original Hanya di Blibli
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi