Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 April 2022 | 16:13 WIB
Penampakan sungai berwarna merah di Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (7/4/2022) yang viral di media sosial. [Foto : Instagram @gianyarinfo_]

Terkait hukuman, kata Gung Bawa berdasarkan Perda Kota Denpasar, pemilik usaha "nakal” yang mencemari lingkungan dan tempat usaha yang tidak sesuai standar prosedur operasional dapat dikenakan sanksi denda jutaan rupiah hingga penutupan tempat usaha.

"Kalau sesuai Perda denda paling besar Rp 5 juta, penutupan juga memungkinkan, namun kita lihat dari pemeriksaan penyidik nanti," ujarnya.

Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, bahwa timnya sudah ke lokasi melakukan pengecekan

“Saat ini tim kami masih di lokasi melakukan pengecekan,” ujarnya.

Putra menyebut, kejadian ini bukan pertamakalinya, pada bulan November 2019 lalu, juga rerjadi di Tukad Badung, Jalan Imam Bonjol karena ulah pelaku usaha sablon, yang berakhir penyegelan tempat usaha kala itu.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More