SuaraBali.id - Warga Denpasar dihebohkan dengan air sungai yang berwarna merah di kawasan Tukad Mati, Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (7/4/2022)
Air di sungai tersebut tampak merah pekat pada pagi hari, namun siang harinya terpantau mulai memudar dan tidak menimbulkan bau, kendati begitu, kasus pencemaran lingkungan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut.
"Parah sekali sampai pekat seperti ini merahnya," kata Andi, warga yang sedang melintas di lokasi.
Peristiwa sungai berwarna merah darah ini pun viral di sejumlah akun media sosial, setelah ada warga yang mendokumentasikan dan diposting di media sosial.
Bahkan di akun @Gianyarinfo_, postingan tersebut langsung mendapat respons dari akun Instagram Satpol PP Kota Denpasar.
"Terima kasih atas atensinya, untuk selanjutnya sudah ditindaklanjuti oleh Tim Yustisi dan DLHK," tulis Akun Satpol PP Denpasar
Warga yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, Zaenal menyebut kondisi sungai berwarna merah terjadi sejak pagi hari, ia menduga warna merah tersebut diduga berasal dari pewarna pelaku usaha sablon.
Disampaikan Zaenal, kejadian ini bukan pertama kalinya, bahkan sungai yang notabene sumber kehidupan masyarakat kadang juga pernah berubah warna menjadi hijau.
"Pagi-pagi saya lihat sudah berwarna merah, mungkin limbah sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah, kalau bau tidak ada, tapi tetap ini kan mencemari lingkungan," ungkap Zaenal
Zaenal selaku warga meminta instansi terkait di pemerintahan menindak tegas kasus - kasus pembuangan limbah tidak pada tempatnya seperti ini karena mengganggu lingkungan alam dan masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Denpasar, Gung Bawa menerangkan terkait kasus dugaan pembuangan limbah sembarangan itu sudah ditindaklanjuti bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar.
Penyidik Satpol PP dalam waktu dekat atau rencananya pekan depan memanggil, pemilik usaha guna keperluan pemeriksaan.
"Sudah ditindaklanjuti DLHK dan nanti dari pemeriksaan awal diserahkan ke kami, untuk kami proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) itu usaha Sablon di Jalan Mahendradatta yang punya orang Banyuwangi, sudah diketahui," kata Gung Bawa.
Satpol PP memeriksa apakah pemilik usaha sablon tersebut memiliki tempat pembuangan limbah (Septic Tank) atau tidak dan jika ada apakah memadai atau tidak.
"Dari pemeriksaan penyidik Satpol PP kita dapat keterangan, kadang memang ada yang nakal, malam-malam dialirkan ke sungai, mungkin dipikir akan larut dan memudar atau terkena hujan, kita periksa apakah ada unsur disengaja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran