SuaraBali.id - Polres Buleleng masih melakukan tindak lanjut dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas beruntun yang menewaskan pengendara sepeda motor Komang Budarsana (46) bersama anaknya Komang Agus Artawan (14).
Dalam hal ini apabila terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan pasal dalam Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Oleh karena itu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menggali keterangan para saksi atas perstiwa tragis yang terjadi di Jalan Singaraja Pancasari, tepatnya di Dusun Pumahan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada Buleleng, Bali pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 15.15 WITA itu.
Seperti diketahui, mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi DK 1728 A yang dikemudikan staf Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Bagus Kresna (24) warga Peliatan Ubud Gianyar melaju tak terkendali.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Karangasem dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Mobil tersebut akhirnya menabrak sebuah sepeda motor Vario DK 4377 UAG dan selanjutnya menyerempet Avanza putih DK 1020 FR dan menabrak avanza hitam DK 1720 OB.
Terkait kabar pertemuan dari staf Kejati Bali dengan pihak keluarga korban untuk membahas perdamaian, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"Polisi masih melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan dan penyidikan, saya belum tahu (mengenai kabar damai,-red)," kata Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi.
Gede menegaskan, bahwa mobil tersebut merupakan rombongan Kejaksaan Tinggi Bali yang hendak menghadiri sebuah agenda peresmian di Buleleng.
"Ya betul menghadiri peresmian, mobil tersebut merupakan salah satu mobil rombongan Kajati," bebernya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Wilayah Denpasar dan Sekitarnya Rabu 6 April 2022
Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil Fortuner DK 1728 A, Putu Bagus Kresna (24) warga Peliatan Ubud Gianyar tidak mampu mengendalikan kendaraan hingga menyebabkan laka lantas beruntun di jalan menurun.
“Berawal dari Fortuner DK 1728 A datang dari arah selatan menuju ke arah utara, beriringan dengan Avanza Putih DK 1020 VR serta Avanza Hitam DK 1720 OB paling depan, setibanya di TKP Fortuner DK 1728 A mengambil haluan terlalu ke kanan dan menabrak sepeda motor Honda Vario DK 4377 UAG yang datang dari utara menuju ke selatan kemudian oleng ke kiri, menyerempet avanza putih terus menabrak avanza hitam,” ungkap Sumarjaya sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut mengakibatkan sebuah sepeda motor DK 4377 UAG, Komang Budarsana (46) bersama anaknya Komang Agus Artawan (14), warga Dusun Asah Panji, Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada tewas di tempat dengan sejumlah luka.
“Pengendara sepeda motor Budarsana mengalami patah tulang pada tangan kiri, luka robek pada wajah dan dinyatakan meningggal dunia oleh team medis RSUD Buleleng. Sementara Agus Artawan mengalami kepala pecah dan meninggal dunia di tempat,” papar Sumarjaya mengutip pemeriksaan medis.
Sementara pengemudi mobil Fortuner DK 1728 A, Putu Bagus Kresna dalam kondisi sehat termasuk pengemudi avanza hitam DK 1720 OB Made Widiantara (49) dan pengemudi avanza putih DK 1020 FR, Antonius Sanjaya Kiabeni (61) yang terlihat masih didengarkan keterangannya di Sat Lantas Polres Buleleng.
Untuk sementara dalam penanganan kasus laka lantas beruntun itu disebabkan akibat kurang kosentrasi pengemudi mobil Fotuner DK 1728 A, sehingga saat jalan menurun tidak mampu mengendalikan laju kendaraan dan menyebabkan laka lantas.
Kontributor Bali : Yosef Rian
Berita Terkait
-
KJRI Kuching Pulangkan 2 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Serawak
-
Video Detik-Detik Mencekam Toyota Fortuner 'Menari' di Tol Solo, Ini Dia Penyebabnya
-
Tragedi Slipi: Sopir Truk Maut Ngantuk Usai Tidur Hanya 1,5 Jam
-
Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional
-
Bukan Rem Blong, Kecelakaan Truk Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 2 Orang di Slipi karena Sopir Ngantuk
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
De Gadjah Akui Kemenangan Koster-Giri di Pilgub Bali, Ucapkan Selamat dan Terima Kasih
-
Ketua KPPS di Bima Dibacok Saat Pemungutan Suara, Ini Kata PJ Gubernur NTB
-
Koster Giri Menang Telak di Desa Sembiran, Mulia-PAS Unggul di Lapas Kerobokan
-
Pria Ngamuk Rusak TPS di Bali, Pemungutan Suara Sempat Dihentikan Dan Pelaku Kabur
-
TPS di Denpasar Ini Semuanya Dikelola Perempuan Gen Z, Nuansanya Pink