SuaraBali.id - Warga Denpasar dihebohkan dengan air sungai yang berwarna merah di kawasan Tukad Mati, Jalan Resimuka Barat, Desa Tegal Kertha, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (7/4/2022)
Air di sungai tersebut tampak merah pekat pada pagi hari, namun siang harinya terpantau mulai memudar dan tidak menimbulkan bau, kendati begitu, kasus pencemaran lingkungan seperti ini tentu tidak bisa dibiarkan berlarut.
"Parah sekali sampai pekat seperti ini merahnya," kata Andi, warga yang sedang melintas di lokasi.
Peristiwa sungai berwarna merah darah ini pun viral di sejumlah akun media sosial, setelah ada warga yang mendokumentasikan dan diposting di media sosial.
Bahkan di akun @Gianyarinfo_, postingan tersebut langsung mendapat respons dari akun Instagram Satpol PP Kota Denpasar.
"Terima kasih atas atensinya, untuk selanjutnya sudah ditindaklanjuti oleh Tim Yustisi dan DLHK," tulis Akun Satpol PP Denpasar
Warga yang tinggal di Perumahan Resimuka Barat Permai, Zaenal menyebut kondisi sungai berwarna merah terjadi sejak pagi hari, ia menduga warna merah tersebut diduga berasal dari pewarna pelaku usaha sablon.
Disampaikan Zaenal, kejadian ini bukan pertama kalinya, bahkan sungai yang notabene sumber kehidupan masyarakat kadang juga pernah berubah warna menjadi hijau.
"Pagi-pagi saya lihat sudah berwarna merah, mungkin limbah sablon yang dipakai, karena kadang-kadang warnanya hijau, dan kadang merah, kalau bau tidak ada, tapi tetap ini kan mencemari lingkungan," ungkap Zaenal
Zaenal selaku warga meminta instansi terkait di pemerintahan menindak tegas kasus - kasus pembuangan limbah tidak pada tempatnya seperti ini karena mengganggu lingkungan alam dan masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Denpasar, Gung Bawa menerangkan terkait kasus dugaan pembuangan limbah sembarangan itu sudah ditindaklanjuti bersama DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kota Denpasar.
Penyidik Satpol PP dalam waktu dekat atau rencananya pekan depan memanggil, pemilik usaha guna keperluan pemeriksaan.
"Sudah ditindaklanjuti DLHK dan nanti dari pemeriksaan awal diserahkan ke kami, untuk kami proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) itu usaha Sablon di Jalan Mahendradatta yang punya orang Banyuwangi, sudah diketahui," kata Gung Bawa.
Satpol PP memeriksa apakah pemilik usaha sablon tersebut memiliki tempat pembuangan limbah (Septic Tank) atau tidak dan jika ada apakah memadai atau tidak.
"Dari pemeriksaan penyidik Satpol PP kita dapat keterangan, kadang memang ada yang nakal, malam-malam dialirkan ke sungai, mungkin dipikir akan larut dan memudar atau terkena hujan, kita periksa apakah ada unsur disengaja," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP