SuaraBali.id - I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali. Setelah permohonan kuasa hukum untuk memindahkan Jerinx dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, Permohonan kuasa hukum Jerinx agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Jumat 1 April 2022 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
"Bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 dan Kemarin Jumat, 1 April 2022 Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," terang Gendo.
Jerinx divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gendo menjelaskan, alasan Jerinx dipindahkan di Lapas Kerobokan agar ibu Jerinx yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali dapat lebih mudah mengunjungi Jerinx.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," papar Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Baca Juga: Maria Ozawa Unggah Foto Liburan di Bali, Beri Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Jika suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 - 4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berunding dengan Jerinx. Apakah kliennya bakal menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat. Sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” kata Gendo.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, untuk sementara waktu Jerinx masih menjalani tahap isolasi di blok Mapenaling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang
-
50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi