SuaraBali.id - I Gede Aryastina alias Jerinx SID kini menjalani sisa masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Badung, Bali. Setelah permohonan kuasa hukum untuk memindahkan Jerinx dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat Hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana menjelaskan, Permohonan kuasa hukum Jerinx agar pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan dengan menempatkan Jerinx di LP Kerobokan Bali ditanggapi oleh Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx akhirnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, dan tiba di Lapas Kerobokan, Bali pada Jumat 1 April 2022 sore sekitar pukul 15.00 Wita.
"Bersurat ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022 dan Kemarin Jumat, 1 April 2022 Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," terang Gendo.
Jerinx divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gendo menjelaskan, alasan Jerinx dipindahkan di Lapas Kerobokan agar ibu Jerinx yang sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal bersama Terdakwa di Bali dapat lebih mudah mengunjungi Jerinx.
"Terlebih dengan adanya pandemi saat ini sehingga apabila terdakwa menjalani hukuman di Bali, maka ibu terdakwa dapat mengunjungi terdakwa dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar. Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan," papar Gendo.
Gendo menerangkan Jerinx kurang lebih menjalani masa tahanan selama 8 bulan di LP Kerobokan, apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Baca Juga: Maria Ozawa Unggah Foto Liburan di Bali, Beri Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Jika suami Nora Alexandra itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, maka Jerinx tinggal menjalani masa tahanan selama 3 - 4 bulan.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira Jerinx bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022," terang Gendo.
Terkait dengan pengajuan asimilasi atau cuti bersyarat, tim hukum masih berunding dengan Jerinx. Apakah kliennya bakal menggunakan hak tersebut atau tidak.
Sedangkan terkait dengan denda Rp25 Juta sudah dibayar oleh Jerinx melalui Tim Advokat Gendo Law Office Jakarta.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat. Sehingga Jerinx saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta,” kata Gendo.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyampaikan, untuk sementara waktu Jerinx masih menjalani tahap isolasi di blok Mapenaling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1