Muhammad Yunus
Senin, 04 April 2022 | 11:03 WIB
Jerinx SID saat tiba di Lapas Kerobokan Bali, pada Jumat (1/4/2022) [SuaraBali.id/Istimewa]

Ia menjelaskan, tahap Isolasi dilakukan bagi tahanan yang baru masuk di Lapas Kerobokan.

"Jerinx sementara ini masih tahap isolasi di blok Mapenaling, penampungan," ujar Fikri.

Pemindahan Jerinx merujuk berita acara eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, menurutnya ada pertimbangan khusus kepada Kejaksaan atas permohonan pihak Jerinx.

"Dalam berita acara eksekusi kejaksaan terhadap Jerinx, penempatan melaksanakan pidananya di Lapas Kerobokan. Eksekusi pidana dari Kejari Jakarta Pusat. Dalam putusan disebutkan Jerinx menjalani pidana selama satu tahun di Lapas Kerobokan, murninya sampai Desember, sisa dari yang belum dijalani," papar Fikri.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More