
SuaraBali.id - Para korban dugaan penipuan dan human trafficking asal Bali di Turki rencananya dipulangkan oleh Konsulat Jenderal RI di Istanbul dalam waktu dekat, Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendorong Polda Bali tegas mengusut kasus agen-agen ilegal.
Divisi Hukum AP3MI Bali, I Putu Pastika Adnyana mensinyalir masih ada sindikat lain yang berkeliaran merekrut dan memberangkatkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara non prosedural/ilegal.
"Polda Bali harus bisa mengembangkan kasus ini, tidak cukup atau berhenti hanya dari pelapor atau korban (NKT, 21 tahun,-red) saja," kata dia saat dikonfirmasi Rabu (16/3/2022).
Kasus ini pun akhirnya mendapatkan atensi para pihak berwenang yang diharapkan bisa memberantas tindak kejahatan ini. Dalam kasus yang dilaporkan oleh NKT (21), dikatakan Putu, adalah murni menjadi tindak kejahatan yang memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor.
"Tentu saja perkara ini menjadi atensi untuk kita semua dalam memberantas tindak kejahatan yang dilakukan oleh terlapor beserta kroni-kroninya. Stakeholder pemerintahan yang ikut bergerak cepat atas musibah yang dialami korban di Turki, atas dugaan penipuan dan human trafficking yang dilakukan oleh terlapor," ucapnya.
Putu Pastika bertindak selaku kuasa hukum korban menyampaikan, bahwa laporan kasus dugaan penipuan yang mengarah ke human trafficking itu kini dilimpahkan ke Polres Buleleng, mengacu tempat saksi, korban, terlapor hingga TKP di wilayah tersebut.
"Terkait perkembangan pemeriksaan kami memonitor Polda Bali sudah melimpahkan proses ini ke Polres Buleleng guna mempermudah para korban maupun keluarga korban untuk mendapatkan pelayanan," ucap dia.
Ditegaskannya pelaku agen ilegal baik di Bali maupun agen ilegal di Turki harus ditindak tegas untuk memberikan pelajaran dan efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan serupa.
"Besar harapan kami sebagai kuasa hukum supaya kasus ini tetap berjalan dan ditindak tegas agar menjadi efek jera terhadap para sindikat pelaku penipuan dan human trafficking seperti ini," ucap dia.
Berdasarkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri secara illegal dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Berita Terkait
-
Bali United Dibantai Persija, Stefano Cugurra Mencak-mencak Soal VAR
-
Hasil BRI Liga 1: Kalahkan Bali United, Persija Dekat Posisi 5 Besar
-
Tengku Dewi Putri Temukan Kedamaian Hidup di Bali
-
Megawati Tegaskan Tanah Bali Tak Boleh Dikonversi: Milik Negara untuk Rakyat
-
BRI Liga 1: Stefano Cugurra Pasang Target Tinggi, Bali United Incar 5 Besar
Terpopuler
- BREAKING NEWS: Mahasiswa PPDGS FKG Unhas Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- PSSI Pertimbangkan Tambah Pemain Keturunan Buntut Kasus Kevin Diks dan Dean James
- Breaking News! Laga Timnas Indonesia vs China Tak Tayang di TV
- Mengenal Siti Purwanti, Ibu Maxime Bouttier yang Meninggal di Rumah Luna Maya
Pilihan
-
Pemain Incaran Manchester City Kirim Ucapan Spesial ke Ibu Eliano Reijnders
-
GoTo Malu-malu Dilamar Grab, Mahar Sampai Rp115 Triliun?
-
Prediksi Negara Tetangga: Timnas Indonesia Dikalahkan China
-
5 Rekomendasi Tablet Murah Terbaik 2025, Penunjang Belajar hingga Urusan Kerja
-
Dear PSSI Masalah Wasit Lagi Nih! Persib Kirim Surat Protes Keras
Terkini
-
Keluh Gubernur Bali : Sering Dibully di Media Sosial Padahal Merasa Kebijakannya Baik
-
Gubernur Bali Lantik Kepala Kesbangpol Baru Untuk Hadapi Ormas Preman
-
SMKN 1 Tejakula Gelar Perpisahan Kontroversial Undang DJ Berseragam SMA, Ini Kata Disdikpora
-
DJ Diah Krisna Party Putih Abu-abu di SMKN 1 Tejakula Tuai Kontroversi
-
BRI Salurkan Bantuan Infrastruktur Teknologi dan Informasi ke Daerah 3T