Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Maret 2022 | 15:40 WIB
Warga asal Bali menjadi korban dugaan penipuan agen ilegal saat mendatangi KJRI di Turki. [Foto : Istimewa]

Sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang termasuk kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat,” tegasnya.

Imam menjelaskan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022, lalu keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.

Kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI, menurutnya perlu terus ditingkatkan. KJRI Istanbul mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi.

"Waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," tutup Imam.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More