SuaraBali.id - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba sebanyak 17 kilogram sabu dan ratusan ekstasi diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar. Mereka bernama Muhamad Ansar (25) dan Aulia Rahman (29).
Kedua pria tersebut beraksi di Bali mengaku dikendalikan dua bandar narkoba berinisial M dan F asal Kalimantan Selatan. Saat beraksi mereka menerima imbalan sebesar Rp65 juta untuk membawa, menyimpan dan mengedarkan narkoba di Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya membentuk tim khusus. Tim ini terbentuk pada 14 Februari guna menyelidiki terkait informasi masuknya narkoba ke Bali dalam jumlah besar.
"Kami membentuk tim, mencari informasi, melakukan evaluasi dan membuka jaringan," tegasnya didampingi Kasatnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, saat jumpa pers di mako Polresta Denpasar, Selasa (22/2/2022).
Keduanya lalu dibekuk di pelataran parkir Cyloam Residence Kuta, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Kedua pria asal Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan itu diringkus saat transaksi.
Dalam penangkapan itu disita 1 kilogram paket sabu.
"Kedua tersangka kami ringkus dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang kami temukan di dalam tas," bebernya.
Mereka lalu digiring ke kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Jambu Banjar Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan tersebut disita barang bukti 128 bungkus plastik besar dan kecil berisi 18,5 kg sabu dan 984 butir ekstasi serta serbuk ekstasi seberat 427 gram.
Barang haram itu ditemukan di dalam gudang yang terletak di kamar kos para tersangka di wilayah Denpasar Selatan.
"Jumlah barang bukti yang kami sita cukup fantastis 17 kg sabu, 984 ekstasi. Dua tersangka jaringan nasional," terang AKBP Bambang.
Berdasarkan introgasi para tersangka, mereka bertugas sebagai kurir yang membawa sabu sabu tersebut. Pengendaliknya adalah M dan F yang memberi imbalan sebesar Rp 65 juta.
"Barang bukti sabu itu berasal dari luar dan masuk ke Bali. Tersangka AR dan MA bertugas mengambil, membawa dan mengedarkan. Mereka disuruh oleh M dan F dengan bayaran Rp 65 juta. Keduanya masih dikejar," ujarnya.
Sementara itu keterangan terpisah Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan barang bukti sabu itu sudah berada di Bali sejak seminggu lalu. Sebagian sudah diedarkan di Bali dan sekitarnya.
Dalam pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu 18,5 kg merupakan sisa dari 25 kg sabu yang sebelumnya sudah masuk ke Bali. Peran kedua tersangka yakni mengambil narkoba itu ke sebuah hotel di Kuta.
"Jadi, awalnya mereka sudah membawa 15 kg dan yang kedua 10 kg. Sisanya yang kita amankan ini (18 kg, red) dan 7 kg sudah beredar di Bali. Tapi kami masih memastikan apakah bener keteranganya itu," bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk