SuaraBali.id - Dua tersangka yang terlibat dalam kasus pengedaran narkoba sebanyak 17 kilogram sabu dan ratusan ekstasi diringkus Satresnarkoba Polresta Denpasar. Mereka bernama Muhamad Ansar (25) dan Aulia Rahman (29).
Kedua pria tersebut beraksi di Bali mengaku dikendalikan dua bandar narkoba berinisial M dan F asal Kalimantan Selatan. Saat beraksi mereka menerima imbalan sebesar Rp65 juta untuk membawa, menyimpan dan mengedarkan narkoba di Bali.
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya membentuk tim khusus. Tim ini terbentuk pada 14 Februari guna menyelidiki terkait informasi masuknya narkoba ke Bali dalam jumlah besar.
"Kami membentuk tim, mencari informasi, melakukan evaluasi dan membuka jaringan," tegasnya didampingi Kasatnarkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, saat jumpa pers di mako Polresta Denpasar, Selasa (22/2/2022).
Keduanya lalu dibekuk di pelataran parkir Cyloam Residence Kuta, pada Sabtu 19 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 WITA. Kedua pria asal Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan itu diringkus saat transaksi.
Dalam penangkapan itu disita 1 kilogram paket sabu.
"Kedua tersangka kami ringkus dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang kami temukan di dalam tas," bebernya.
Mereka lalu digiring ke kosnya di Jalan Gelogor Carik Gang Jambu Banjar Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan. Dalam penggeledahan tersebut disita barang bukti 128 bungkus plastik besar dan kecil berisi 18,5 kg sabu dan 984 butir ekstasi serta serbuk ekstasi seberat 427 gram.
Barang haram itu ditemukan di dalam gudang yang terletak di kamar kos para tersangka di wilayah Denpasar Selatan.
"Jumlah barang bukti yang kami sita cukup fantastis 17 kg sabu, 984 ekstasi. Dua tersangka jaringan nasional," terang AKBP Bambang.
Berdasarkan introgasi para tersangka, mereka bertugas sebagai kurir yang membawa sabu sabu tersebut. Pengendaliknya adalah M dan F yang memberi imbalan sebesar Rp 65 juta.
"Barang bukti sabu itu berasal dari luar dan masuk ke Bali. Tersangka AR dan MA bertugas mengambil, membawa dan mengedarkan. Mereka disuruh oleh M dan F dengan bayaran Rp 65 juta. Keduanya masih dikejar," ujarnya.
Sementara itu keterangan terpisah Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan barang bukti sabu itu sudah berada di Bali sejak seminggu lalu. Sebagian sudah diedarkan di Bali dan sekitarnya.
Dalam pengakuan kedua tersangka, barang bukti sabu 18,5 kg merupakan sisa dari 25 kg sabu yang sebelumnya sudah masuk ke Bali. Peran kedua tersangka yakni mengambil narkoba itu ke sebuah hotel di Kuta.
"Jadi, awalnya mereka sudah membawa 15 kg dan yang kedua 10 kg. Sisanya yang kita amankan ini (18 kg, red) dan 7 kg sudah beredar di Bali. Tapi kami masih memastikan apakah bener keteranganya itu," bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri