Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraBali.id - Oknum guru olahraga Sekolah Dasar (SD) SN (57) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur tega mencabuli siswinya. Lebih parah, siswinya tersebut masih duduk di bangku kelas dua SD.

Menurut keterangan saksi, Mustaan menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa bejat tersebut bermula pada awal Februari 2022.

Saat itu, sebelum kejadian korban sedang berada di ruang kelas. Awal mula SN melancarkan aksi bejatnya yaitu salah satunya dengan cara mencium korban.

Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp7.000 untuk supaya korban tutup mulut. Keesokan harinya kelakuan bejat dari oknum guru ini berlanjut.

SN melancarkan aksi keduanya di sebuah ruang guru. Ia memanggil korban lalu menyuruhnya duduk berhadapan.

Tanpa menunggu lama, SN melakukan aksi cabul itu. Sepulang sekolah, korban melaporkan sakit saat buang air kecil.

Mendengar anaknya yang merasa kesakitan saat buang air kecil, orang tua korban bertanya kepada anaknya. Korban kemudian menceritakan apa yang telah ia alami.

Sontak ini membuat orang tua korban geram dan langsung melaporkan tindakan bejat oknum guru ini ke polsek Suela.

Pelaporan tersebut didampingi oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur. Judan Putra Baya, ketua LPA menyampaikan kasus pelecehan ini setidaknya ada enam terindikasi korbanya dari kelas dan sekolah yang sama.

"Setidaknya ada enam terindikasi korbannya, ke semua korbannya berasal dari kelas dan sekolah yang sama," ungkapnya pada Selasa, (15/2/2022).

Pendampingan yang dilakukan sempat bersitegang dikarenakan pelaku ingin dihakimi masa. Sehingga kasusnya sekarang ditangani langsung oleh Kapolsek Suela.

Kapolsek Suela Ipda Rahmadi melalui Kasi Humas Polresta Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan ada laporan kasus pelecehan tersebut.

"Memang benar ada kasus tindakan pelecehan itu, dan sekarang sedang di tindak lanjuti," pungkasnya.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More