SuaraBali.id - Pembebasan lahan di Kawasan Sirkuit Mandalika menjadi isu yang selalu hadir dalam hiruk pikuk pembahasan soal Mandalika. Teranyar, potret tiga orang warga yang diunggah akun twitter Repsol Honda ternyata merupakan warga yang hingga kini lahannya belum dibebaskan.
Bahkan, ada indikasi ITDC merampas tanah milik warga. Salah satunya, tanah milik Sibawaih.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh Sibawaih sah milik ITDC.
Sebab, lahan tersebut juga diklaim ITDC masuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC.
Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan atas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibawaih tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal itu disampaikan Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan. Menurutnya, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaih, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC.
Bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL. Pengadilan telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
"Berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC," ujar Yudisthira pada Selasa, (15/2/2022).
Yudhistira menegaskan berdasarkan bukti tersebut, lahan yang diklaim Sibahwai merupakan bagian dari lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.
Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Jika Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan.
Yudhistira berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar bersikap imparsial.
"Dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif (menuduh, red) dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat