SuaraBali.id - Pembebasan lahan di Kawasan Sirkuit Mandalika menjadi isu yang selalu hadir dalam hiruk pikuk pembahasan soal Mandalika. Teranyar, potret tiga orang warga yang diunggah akun twitter Repsol Honda ternyata merupakan warga yang hingga kini lahannya belum dibebaskan.
Bahkan, ada indikasi ITDC merampas tanah milik warga. Salah satunya, tanah milik Sibawaih.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) menyampaikan bahwa lahan yang diklaim oleh Sibawaih sah milik ITDC.
Sebab, lahan tersebut juga diklaim ITDC masuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) ITDC.
Berdasarkan putusan pengadilan dan pencocokan atas hak terbukti bahwa Amaq Semin orang tua Sibawaih tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Lahan tersebut merupakan lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan HPL 116 yang sah dan berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal itu disampaikan Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan. Menurutnya, berdasarkan dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin di Pengadilan Negeri Praya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasil pengukuran ulang pada tanggal 6 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah yang disaksikan oleh Sibawaih, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC.
Bukti kepemilikan lahan ITDC pada lahan dimaksud berupa sertifikat HPL. Pengadilan telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki alas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
"Berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996. Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC," ujar Yudisthira pada Selasa, (15/2/2022).
Yudhistira menegaskan berdasarkan bukti tersebut, lahan yang diklaim Sibahwai merupakan bagian dari lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.
Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.
Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Jika Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan.
Yudhistira berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar bersikap imparsial.
"Dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif (menuduh, red) dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026