Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 15 Februari 2022 | 15:11 WIB
Amaq Sibawih saat berada di lahannya di kawasan Sirkuit Mandalika, Selasa (15/2/2022). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

Yudhistira menegaskan berdasarkan bukti tersebut, lahan yang diklaim Sibahwai merupakan bagian dari lahan HPL ITDC No. 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear.

Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri.

Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana. Jika Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan.

Yudhistira berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada. Pihaknya juga mengimbau semua pihak agar bersikap imparsial.

"Dan menghindari penggunaan framing atau narasi yang insinuatif (menuduh, red) dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira.

Sementara itu, Dosen Hukum Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Djumardin menyarankan agar sengketa lahan di Mandalika dibawa ke ranah hukum. Poin persoalan, kata Djumardin sesungguhnya bukan antara warga dengan ITDC. Tetapi ada di internal warga itu sendiri.

"Ini persoalan yang banyak ditemukan dalam sengketa lahan di kawasan The Mandalika,” terang Djumardin.

Dalam artian, lahan-lahan tersebut sebenarnya sudah dibebaskan atau dibayar oleh pihak ITDC kepada warga. Tetapi diklaim lagi oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris sah dari lahan yang telah dibayar oleh ITDC tersebut.

Untuk itu, ia menyarankan kepada warga yang mengklaim lahan di kawasan The Mandalika agar menuntaskan persoalan di internalnya terlebih dahulu. Dengan menentukan secara hukum siapa sesungguhnya ahli waris lahan tersebut, jika itu masih dalam satu ikatan keluarga.

Atau pemilik yang berhak atas lahan tersebut, jika melibatkan orang lain. Apakah warga yang sudah menjual lahan tersebut ataukah warga yang saat ini mengklaim.

Load More