Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:12 WIB
Tersangka Rocky (31) berada di belakang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konfesensi pers di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Yosef Rian]

Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yakni seorang lelaki berinisial MD Alias Mio (39).

Mio diringkus jajaran tim BNNP Bali di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis 27 Januari 2022 malam.

"Di kamar pelaku tim menemukan 10 paket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 42,73 gram," ujar dia.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku saat itu kedapatan sedang memecah barang bukti untuk dijadikan paket siap edar," imbuhnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam di jalan Raya Pemogan tepatnya di pinggir gang sawah Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Tim bersama dengan pelaku langsung menuju titik tersebut, disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat dan menemukan barang bukti sebanyak 2 paket.

"Paket tersebut diduga Narkotika jenis shabu yang diakui milik pelaku seberat 10,08 gram," papar Agus.

Tersangka Mio saat diinterogasi mengaku dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya.

"Analisis intelijen kami mendapatkan informasi suatu jaringan yang beroperasi di daerah Renon kami tangkap sedang memakai dan memecah di Jalan Badak Agung Renon di kos disewa kurang lebih Rp 2 juta perbulan. Kami tangkap di dalam rumah didapati BB kurang lebih sekitar 50 gram, ini jaringan yang bermain 50-100 gram," jelas Agus

"Dari yang berhasil kita tangkap level perannya sebagai gudang, karena di bawahnya peluncur dia akan menempel dalam kemasan agak besar 5-10 gram diambil peluncur tingkat bawah dipecah 0,2-0,4 gram," imbuh Agus Arjaya.

Load More