Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Februari 2022 | 13:12 WIB
Tersangka Rocky (31) berada di belakang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konfesensi pers di Halaman Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, pada Selasa (8/2/2022). [Suara.com/Yosef Rian]

SuaraBali.id - Seorang Residivis kasus narkoba, Rocky (31) berhasil dibekuk oleh jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 947,83 gram. Ia ditangkap beserta dua tersangka lainnya yaitu Gebril (20) dan Mio (39).

Dalam konferensi pers di Halaman Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (8/2/2022), Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan pengungkapan kasus sabu hampir 1 kilogram dengan beberapa tersangka di level gudang ini berawal dari keberanian masyarakat untuk melaporkan keluarganya yang menjadi pecandu narkoba.

"Kronologisnya berawal dari menjangkau seorang yang diadukan keluarga sebagai seorang pecandu, lalu kami assesment dan direhabilitasi, karena privasi tidak bisa kami sampaikan, namun jaringannya kami kejar," kata Agus saat menjelaskan pengungkapan kasus awal tahun periode Desember 2021-Februari 2022 ini.

BNNP Bali kemudian mendapati informasi dari sana dan  mengamankan tersangka yang bermain di level gudang, ia memiliki peran di bawah bandar. Penangkapan Rocky merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Mio yang sebelumnya telah ditangkap di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar.

"Ini jaringan Surabaya, di atasnya gudang ada yang berperan sebagai operator atau bandar yang menyuplai barang yang sedang kami kejar. Yang menarik adalah semua yang kami tangkap ini, ada warga Banyuwangi, Jember dan Surabaya, satu orang residivis Rocky dengan BB hampir 1 kg Sabu mengulangi perbuatannya kembali," papar Agus.

Tersangka Rocky (31) ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya serta analisis tim intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Setelah ditangkap tim melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan pelaku hingga tim menemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam didalamnya berisi 1 klip bening ukuran besar berisi kristal bening warna putih.

"Barang itu yang diduga narkotika jenis metamfetamina/sabu seberat 947,83gr brutto atau 936,47gr netto yang diletakan di gantungan motor pelaku," bebernya.

Kemudian pelaku diinterogasi, pelaku mengakui barang itu didapat dari seorang pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengungkapan kasus tersangka Mio yang berawal dari analisis intelijen BNNP Bali terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Renon Kota Denpasar.

Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku yakni seorang lelaki berinisial MD Alias Mio (39).

Mio diringkus jajaran tim BNNP Bali di Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis 27 Januari 2022 malam.

"Di kamar pelaku tim menemukan 10 paket yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 42,73 gram," ujar dia.

"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku saat itu kedapatan sedang memecah barang bukti untuk dijadikan paket siap edar," imbuhnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti yang sudah tertanam di jalan Raya Pemogan tepatnya di pinggir gang sawah Desa Pemogan, Denpasar Selatan.

Tim bersama dengan pelaku langsung menuju titik tersebut, disaksikan oleh 2 orang saksi masyarakat dan menemukan barang bukti sebanyak 2 paket.

"Paket tersebut diduga Narkotika jenis shabu yang diakui milik pelaku seberat 10,08 gram," papar Agus.

Tersangka Mio saat diinterogasi mengaku dikendalikan oleh seseorang yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur. Diketahui juga kaki-kaki lainnya dan perannya pada jaringan ini yang masih dapat dilakukan pengembangan pada penangkapan selanjutnya.

"Analisis intelijen kami mendapatkan informasi suatu jaringan yang beroperasi di daerah Renon kami tangkap sedang memakai dan memecah di Jalan Badak Agung Renon di kos disewa kurang lebih Rp 2 juta perbulan. Kami tangkap di dalam rumah didapati BB kurang lebih sekitar 50 gram, ini jaringan yang bermain 50-100 gram," jelas Agus

"Dari yang berhasil kita tangkap level perannya sebagai gudang, karena di bawahnya peluncur dia akan menempel dalam kemasan agak besar 5-10 gram diambil peluncur tingkat bawah dipecah 0,2-0,4 gram," imbuh Agus Arjaya.

Sementara itu satu kasus lainnya, ialah kasus jaringan dalam kota Denpasar dengan tersangka Gebril (20). Tim Pemberantasan BNNP Bali sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan adanya kurir narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

BNNP Bali menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan. Pada Kamis, tanggal 23 Desember 2021 sekira Pukul 09.00 Wita team berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial TR Alias Gebril (20) asal Banyuwangi.

"Di TKP, petugas BNNP Bali menyita barang bukti 5 buah plastik klip berisi Kristal bening diduga sabu dengan berat total keseluruhan yaitu 41,05 gram Brutto atau 39,45 gram Netto dan pelaku beserta BB dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyampaikan, bahwa pihaknya berfokus melakukan pencegahan di hulu, dengan megawasi struktur peredaran narkoba dari bandar, gudang, hingga tukang tempel.

Selain itu juga melakukan pendekatan soft power melalui edukasi-edukasi bahaya penyalahguaan narkoba serta menggandeng influencer dan seniman di Pulau Dewata untuk menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya paparan narkoba.

"Yang dibeli end-user masyarakat itu dalam bentuk paket sudah dipecah-pecah, dalam penangkapan ini levelnya gudang, kami mengungkap BB lebih 1 kilogram dengan nilai kalau digunakan oleh masyarakat penyalahguna diasumsikan menyelamatkan 5.000 masyarakat," ungkap Sugianyar.

Sugianyar menambahkan, bahwa para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentabg Narkotik.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," tegasnya .

Perwakilan Kesbangpol Pemerintah Provinsi Bali, Kariatmaja mengaku sudah menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat, ketua organisasi masyarakat dan pimpinan wilayah untuk melakukan edukasi bahaya penyalahguna narkoba.

Terlebih monitoring pada kawasan indekos yang rawan digunakan untuk sarang peredaran barabg haram tersebut.

"Kita getuk tular ke ketua-ketua ormas di wilayah, pimpinan wilayah, Bendesa, Lurah, Perbekel, untuk edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika melalui kegiatan bela negara dan sinergi dalam upaya pencegahan lainnya, termasuk para ASN juga wajib menandatangani pakta integritas untuk tidak menyalahgunakan narkotika," ujarnya.

Kontributor : Yosef Rian

Load More