SuaraBali.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan ada beberapa pelonggaran persyaratan berkaitan aturan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atas rencana pembukaan kembali pintu penerbangan internasional di Bali, pada Jumat (4/1/2022) lusa.
Pembukaan pintu penerbangan internasional Bali tersebut merupakan arahan atau instruksi Menko Marver RI yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, pasca pembukaan pariwisata Bali sejak Oktober 2021 lalu.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pelonggaran aturan lebih pada mengenai sistem masuk PPLN ke Bali, sebelumnya yang diizinkan masuk ke Bali hanya 19 negara tertentu saja, namun kini tidak ada pembatasan.
Kemudian terkait prosedur karantina, kuota e-visa tak terbatas dari sebelumnya pemerintah membatasi kuota e-visa sebanyak 1.500 per hari, serta nilai premi PPLN PPLN dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 500 juta.
Di samping itu, PPLN wajib memiliki bukti bebas COVID-19 berbasis PCR 3x24jam, vaksin lengkap, dan mengisi eHAC.
Dalam karantina, Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Bali bakal menerapkan sistem bubble untuk menyambut kedatangan PPLN termasuk rencana penggunaan aplikasi monitoring Presisi dari Mabes Polri.
Dengan sistem bubble, penerbangan PPLN bisa langsung direct ke Bali dan wajib menjalani masa karantina yang kini dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari.
Ia pun menjelaskan, bahwa selama menjalani masa karantina, PPLN juga masih bisa beraktivitas seperti olahraga untuk mengusir kejenuhan di kawasan Karantina.
"Ya, ada beberapa perbedaan terkait syarat dan aturan. Di sekitar hotel ada kegiatan disiapkan ada Yoga dan lain sebagainya, ada SOPnya. Kemudian negara asal kalau dulu hanya 19 negara asal sekarang sudah tidak dibatasi ucap Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/2/2022).
Berkaitan dengan jumlah hotel karantina, sejauh ini baru ada 5 hotel di Bali yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai tempat karantina PPLN dari jumlah 64 hotel yang mengajukan.
Syarat hotel untuk menjadi lokasi karantina ialah mempunyai fasilitas terpisah antara tamu umum dengan tamu karantina serta karyawan juga diwajibkan menginap di hotel.
"Karyawan tinggal di hotel, tidak boleh pulang. Sehingga tidak semua hotel mampu memenuhi syarat seperti itu," jelasnya.
Syarat dan aturan tersebutlah yang baru-baru ini digodog pemerintah untuk mematangkan menyambut kedatangan PPLN di Bali.
"Mudah-mudahan bisa segera disampaikan dari Kemenkomarves," ujarnya.
Kontributor : Yosef Rian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Populasi Lansia di Bali Melonjak, Penduduk Usia Produktif Berkurang
-
50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak
-
Gerebek Penginapan di Kuta, 26 WNA Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online dan Penyekapan
-
108 Desa di Bali Kini Dikepung Ribuan BTS, Wilayah Blank Spot Semakin Minim
-
Tawarkan Jasa Prostitusi Online Ilegal di Bali, Tiga WNA Diamankan Imigrasi