SuaraBali.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan ada beberapa pelonggaran persyaratan berkaitan aturan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atas rencana pembukaan kembali pintu penerbangan internasional di Bali, pada Jumat (4/1/2022) lusa.
Pembukaan pintu penerbangan internasional Bali tersebut merupakan arahan atau instruksi Menko Marver RI yang juga selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, pasca pembukaan pariwisata Bali sejak Oktober 2021 lalu.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan pelonggaran aturan lebih pada mengenai sistem masuk PPLN ke Bali, sebelumnya yang diizinkan masuk ke Bali hanya 19 negara tertentu saja, namun kini tidak ada pembatasan.
Kemudian terkait prosedur karantina, kuota e-visa tak terbatas dari sebelumnya pemerintah membatasi kuota e-visa sebanyak 1.500 per hari, serta nilai premi PPLN PPLN dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 500 juta.
Di samping itu, PPLN wajib memiliki bukti bebas COVID-19 berbasis PCR 3x24jam, vaksin lengkap, dan mengisi eHAC.
Dalam karantina, Satgas COVID-19 Pemerintah Provinsi Bali bakal menerapkan sistem bubble untuk menyambut kedatangan PPLN termasuk rencana penggunaan aplikasi monitoring Presisi dari Mabes Polri.
Dengan sistem bubble, penerbangan PPLN bisa langsung direct ke Bali dan wajib menjalani masa karantina yang kini dipangkas dari 7 hari menjadi 5 hari.
Ia pun menjelaskan, bahwa selama menjalani masa karantina, PPLN juga masih bisa beraktivitas seperti olahraga untuk mengusir kejenuhan di kawasan Karantina.
"Ya, ada beberapa perbedaan terkait syarat dan aturan. Di sekitar hotel ada kegiatan disiapkan ada Yoga dan lain sebagainya, ada SOPnya. Kemudian negara asal kalau dulu hanya 19 negara asal sekarang sudah tidak dibatasi ucap Tjok Bagus Pemayun saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (2/2/2022).
Berkaitan dengan jumlah hotel karantina, sejauh ini baru ada 5 hotel di Bali yang memenuhi standar operasional prosedur (SOP) sebagai tempat karantina PPLN dari jumlah 64 hotel yang mengajukan.
Syarat hotel untuk menjadi lokasi karantina ialah mempunyai fasilitas terpisah antara tamu umum dengan tamu karantina serta karyawan juga diwajibkan menginap di hotel.
"Karyawan tinggal di hotel, tidak boleh pulang. Sehingga tidak semua hotel mampu memenuhi syarat seperti itu," jelasnya.
Syarat dan aturan tersebutlah yang baru-baru ini digodog pemerintah untuk mematangkan menyambut kedatangan PPLN di Bali.
"Mudah-mudahan bisa segera disampaikan dari Kemenkomarves," ujarnya.
Kontributor : Yosef Rian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang
-
Praktik Curang di Program Makan Bergizi Gratis, Lalu Iqbal: Tobat atau Saya Tangkap!
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah