SuaraBali.id - Berita tentang penangkapan Adam Deni sudah didengar oleh Jerinx SID. Musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Aryastina itu pun menanggapinya.
Musisis 44 tahun yang juga suami dari Nora Alexandra itu mengatakan dirinya kasian dengan Adam Deni. Namun setelah itu ia juga mengatakan bahwa ini hari yang indah.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx terlihat lebih ceria dari biasanya. Berdasarkan jadwal, Jerinx SID bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik atas laporan Adam Deni.
Sambil tersenyum, pemilik nama asli I Gede Aryastina mengungkap suasana hatinya.
"Sehat. Sangat siap (menjalani persidangan). Hari yang indah hari ini," kata Jerinx SID melempar senyum pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Penabuh drum Superman Is Dead itu menyapa rekan-rekannya sambil menunggu sidang dimulai. Tampak jelas kebahagian dari raut wajah Jerinx SID.
Jerinx lagi-lagi tersenyum saat ditanya perihal Adam Deni. Suami Nora Alexandra itu melontarkan sidiran halus untuk rivalnya tersebut.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," ucap Jerinx SID.
Seperti berita yang telah beredar, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (1/2/2022) malam.
"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan foto diduga Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Akan tetapi, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan apakah benar foto tersebut yang jadi persoalan.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelasnya.
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VI Uji Capaian Pembelajaran Halaman 75
-
7 Keuntungan Membeli Samsung S26 Bergaransi Resmi di Blibli
-
Bule Inggris Ditangkap di Kuta, Simpan Kokain Senilai Rp6 Miliar di Kamar
-
Resep Takjil Unik Ramadan: Es Blewah Keju Susu Manis dan Menyegarkan
-
7 Rekomendasi Menu Asin untuk Buka Puasa