SuaraBali.id - Berita tentang penangkapan Adam Deni sudah didengar oleh Jerinx SID. Musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Aryastina itu pun menanggapinya.
Musisis 44 tahun yang juga suami dari Nora Alexandra itu mengatakan dirinya kasian dengan Adam Deni. Namun setelah itu ia juga mengatakan bahwa ini hari yang indah.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx terlihat lebih ceria dari biasanya. Berdasarkan jadwal, Jerinx SID bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik atas laporan Adam Deni.
Sambil tersenyum, pemilik nama asli I Gede Aryastina mengungkap suasana hatinya.
"Sehat. Sangat siap (menjalani persidangan). Hari yang indah hari ini," kata Jerinx SID melempar senyum pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Penabuh drum Superman Is Dead itu menyapa rekan-rekannya sambil menunggu sidang dimulai. Tampak jelas kebahagian dari raut wajah Jerinx SID.
Jerinx lagi-lagi tersenyum saat ditanya perihal Adam Deni. Suami Nora Alexandra itu melontarkan sidiran halus untuk rivalnya tersebut.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," ucap Jerinx SID.
Seperti berita yang telah beredar, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (1/2/2022) malam.
"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan foto diduga Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Akan tetapi, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan apakah benar foto tersebut yang jadi persoalan.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelasnya.
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masih Suka Bakar Sampah? Bahaya Kanker Mengintai di Balik Asapnya
-
Lagi Asyik Olahraga, Pria di Denpasar Dianiaya Bule Prancis Hingga Berdarah
-
Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Cair untuk Pemegang Saham, Ini Tanggal Pentingnya
-
WFH Tiap Jumat di Mataram Resmi Berlaku, Wali Kota: Jangan Ada yang Malas-malasan!
-
Warga Rasakan Getaran, Simak Analisis BMKG Soal Gempa 'Deep Focus' yang Guncang NTB