SuaraBali.id - Berita tentang penangkapan Adam Deni sudah didengar oleh Jerinx SID. Musisi asal Bali yang bernama asli I Gede Aryastina itu pun menanggapinya.
Musisis 44 tahun yang juga suami dari Nora Alexandra itu mengatakan dirinya kasian dengan Adam Deni. Namun setelah itu ia juga mengatakan bahwa ini hari yang indah.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jerinx terlihat lebih ceria dari biasanya. Berdasarkan jadwal, Jerinx SID bakal menjalani sidang lanjutan dugaan pengancaman lewat media elektronik atas laporan Adam Deni.
Sambil tersenyum, pemilik nama asli I Gede Aryastina mengungkap suasana hatinya.
"Sehat. Sangat siap (menjalani persidangan). Hari yang indah hari ini," kata Jerinx SID melempar senyum pada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Penabuh drum Superman Is Dead itu menyapa rekan-rekannya sambil menunggu sidang dimulai. Tampak jelas kebahagian dari raut wajah Jerinx SID.
Jerinx lagi-lagi tersenyum saat ditanya perihal Adam Deni. Suami Nora Alexandra itu melontarkan sidiran halus untuk rivalnya tersebut.
"Kasihan ya. Hari yang indah di Jakarta," ucap Jerinx SID.
Seperti berita yang telah beredar, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni. Penangkapan tersebut dilakukan Selasa (1/2/2022) malam.
"Iya benar tadi malam pukul 19.00 WIB AD diamankan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di Instagram, Rabu (2/2/2022).
Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan foto diduga Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi. Akan tetapi, Ahmad Ramadhan tak menjelaskan apakah benar foto tersebut yang jadi persoalan.
"Terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelasnya.
Menurut laporan yang diterima, Adam Deni ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 27 Januari 2022. Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali