SuaraBali.id - Kecelakaan mengerikan terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur hari ini Jumat (21/1/2022). Detik-detik kecelakaan maut yang mengakibatkan banyak korban ini pun viral di media sosial.
Karo Ops Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Frans Barung menyebut truk tronton tersebut mengangkut muatan kapur pembersih air seberat 20 ton.
"Berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 ton yang hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat," kata Frans kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tampak kejadian pada pagi hari itu sangat mencekam. Saat kecelakaan terjadi terlihat jelas ada truk tronton yang melaju kencang dan menabrak apa saja yang ada di depannya.
Kronologi kecelakaan ini pun terlihat jelas. Beberapa kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah awalnya berhenti dengan rapi, namun tiba-tiba dari arah belakang tampak sebuah truk tronton yang melaju serampangan.
Kendaraan besar tersebut tampak sudah tak bisa mengendalikan lajunya dengan benar lantas menyeruduk berbagai kendaraan seperti mobil dan angkutan umum di perempatan lampu merah.
Seketika keadaan menjadi kacau. Banyak kendaraan yang ditabrak terpelanting dan korban-korban manusia jatuh bergelimpangan di jalanan.
Sedangkan truk maut tersebut terus melaju kencang tak terkendali.
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian ini terjadi tepatnya pukul 06.15 WITA. Disebut bahwa awalnya Sopir Truck Tronton KT-8534-AJ Pukul 05.00 Wita berangkat dari Parkirannya Jl. Pulau Balang Km.13 Kel. Karang Joang, Kec. Balikpapan Utara.
Truk tersebut bermuatan kontainer 20 Fit yang berisikan kapur pembersih air dengan berat 20 Ton yang hendak di antar ke Kampung Baru Balikpapan Barat. Sesampai di depan Rajawali Foto Km.0,5 Sopir truk tronton sudah mulai mengurangi perseneling dari 4-3.
Namun sesampainya di depan Bank Mandiri rem sudah tidak berfungsi truk tersebut meluncur dan menabrak apa saja yang ada di depannya saat lampu lalu lintas masih berwarna merah.
Akibat kejadian ini hingga saat ini dilaporkan 5 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan luka ringan belum terdata jumlahnya.
Sedangkan kerusakan lain ada pada lampu jalanan yang roboh, pagar pembatas jalan, 6 unit kendaraan roda empat, 2 unit angkutan umum, 2 unit mobil pribadi, 2 unit pickup dan 14 unit kendaraan roda dua.
Sementara para korban dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman Balikpapan.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Pertemuan KTT G20 di Bali Dipindahkan Karena Risiko Transit Dan Peningkatan Omicron
-
Gelandangan Dan Pengemis di Denpasar yang Berpakaian Adat Bali Dipulangkan ke Daerah Asal
-
Gubernur Bali Pastikan 5 Pemain Arema FC Positif COVID-19 Jalani Karantina dan Tidak Bermain
-
Dua Acara Besar di Bali Dipindah ke Jakarta, Koster Sebut Tak Perlu Heboh
-
MDA Bahas Soal Pernikahan Seorang Perempuan di Bali Dengan Keris yang Viral di Medsos
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel