SuaraBali.id - Tiga orang gelandangan dan pengemis dipulangkan oleh Pemerintah Kota Denpasar, Bali ke daerah asalnya karena telah melanggar peraturan daerah (perda). Mereka yang ditertibkan adalah gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu pengatur jalan Kota Denpasar.
Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen, gelandangan, dan pengemis biasanya berpakaian adat Bali.
Hal ini disebutkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya pengembalian ketiga orang tersebut merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar.
"Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan, dan diberikan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.
Adapun mekanisme gelandangan, pengemis, dan pengamen hasil penertiban dilakukan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal mereka.
Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
"Saat ini kami telah mengembalikan gelandangan dan pengemis ke daerah asal sebanyak tiga orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya
Ia menjelaskan keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selama 2021, Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan gelandangan dan pengemis sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka