SuaraBali.id - Tiga orang gelandangan dan pengemis dipulangkan oleh Pemerintah Kota Denpasar, Bali ke daerah asalnya karena telah melanggar peraturan daerah (perda). Mereka yang ditertibkan adalah gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu pengatur jalan Kota Denpasar.
Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen, gelandangan, dan pengemis biasanya berpakaian adat Bali.
Hal ini disebutkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya pengembalian ketiga orang tersebut merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar.
"Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan, dan diberikan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.
Adapun mekanisme gelandangan, pengemis, dan pengamen hasil penertiban dilakukan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal mereka.
Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
"Saat ini kami telah mengembalikan gelandangan dan pengemis ke daerah asal sebanyak tiga orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya
Ia menjelaskan keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selama 2021, Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan gelandangan dan pengemis sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Usai Terpidana Mati Mary Jane, 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Dipertimbangkan untuk Dipindahkan ke Australia
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Review Ticket to Paradise: Film Hollywood yang Syuting di Bali
-
Ulasan Novel 'Tari Bumi', Kehidupan Perempuan Bali di Tengah Tekanan Kasta
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Kisah Pilu Petrus Saksikan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Menghantam Rumahnya
-
Setelah Tahu Akan Dipindahkan ke Australia, Ini Respons Scott Rush Bali Nine
-
DPRD Pilih Alphard Baru Ketimbang Mobil Listrik Karena Fasilitas di Bali Belum Memadai
-
Hujan Berpotensi Menurunkan Keinginan Warga Untuk Mencoblos ke TPS
-
Waspadai Fenomena Cold Surge yang Memicu Gelombang Tinggi di Laut Pada Periode Nataru