SuaraBali.id - Tiga orang gelandangan dan pengemis dipulangkan oleh Pemerintah Kota Denpasar, Bali ke daerah asalnya karena telah melanggar peraturan daerah (perda). Mereka yang ditertibkan adalah gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu pengatur jalan Kota Denpasar.
Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen, gelandangan, dan pengemis biasanya berpakaian adat Bali.
Hal ini disebutkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya pengembalian ketiga orang tersebut merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar.
"Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan, dan diberikan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.
Adapun mekanisme gelandangan, pengemis, dan pengamen hasil penertiban dilakukan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal mereka.
Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
"Saat ini kami telah mengembalikan gelandangan dan pengemis ke daerah asal sebanyak tiga orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya
Ia menjelaskan keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selama 2021, Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan gelandangan dan pengemis sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar