SuaraBali.id - Tiga orang gelandangan dan pengemis dipulangkan oleh Pemerintah Kota Denpasar, Bali ke daerah asalnya karena telah melanggar peraturan daerah (perda). Mereka yang ditertibkan adalah gelandangan, pengemis, dan pengamen yang kedapatan melaksanakan aktivitas di perempatan lampu pengatur jalan Kota Denpasar.
Dalam kegiatan yang disebut melanggar ketertiban umum ini para pengamen, gelandangan, dan pengemis biasanya berpakaian adat Bali.
Hal ini disebutkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar, I Nyoman Artayasa, Kamis (20/1/2022).
Menurutnya pengembalian ketiga orang tersebut merupakan tindak lanjut atas penertiban dan pembinaan yang dilaksanakan tim gabungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial dan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Denpasar.
"Keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan lalu lintas sehingga perlu ditertibkan, dan diberikan sanksi sesuai peraturan," ujarnya.
Adapun mekanisme gelandangan, pengemis, dan pengamen hasil penertiban dilakukan setelah dibina. Jika masih dari kabupaten di Provinsi Bali, yang bersangkutan langsung dikembalikan oleh Dinas Sosial Kota Denpasar ke Dinas Sosial daerah asal mereka.
Namun, jika berasal dari daerah luar Bali dikembalikan dan difasilitasi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.
"Saat ini kami telah mengembalikan gelandangan dan pengemis ke daerah asal sebanyak tiga orang ke Dinas Sosial Kabupaten Karangasem," ujarnya
Ia menjelaskan keberadaan gepeng dan pengamen merupakan bentuk pelanggaran Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, di mana pengembalian ini merupakan bentuk efek jera, sehingga yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Artayasa mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di Kota Denpasar agar senantiasa memperhatikan dan mengindahkan aturan yang berlaku sehingga dalam kegiatannya tidak melanggar dan tersangkut kasus pelanggaran perda.
"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Denpasar mari bersama jaga ketertiban umum untuk mendukung keamanan dan kenyamanan bersama," ujarnya.
Selama 2021, Dinas Sosial Kota Denpasar memulangkan gelandangan dan pengemis sebanyak 219 orang ke daerah asalnya dengan rincian dari luar Bali sebanyak 58 orang dan luar Denpasar 161 orang. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Lewat BRImo, BRI Permudah Akses Reksa Dana Mulai Rp10 Ribu
-
Miliaran Rupiah Hilang! Ini Strategi Gubernur NTB Lawan Pemborosan Kendaraan Dinas
-
Resmi Dilarang! Kapolri Turun Tangan, Kembang Api Akhir Tahun di Bali Batal Total
-
5 Air Terjun Paling Eksotis di Bali Wajib Dikunjungi Wisatawan
-
4 Trik Jitu Hindari Jebakan Macet dan Tetap Santai Liburan di Bali