SuaraBali.id - Kasus peredaran ratusan gram sabu yang dilakukan oleh seorang residivis digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali. Adapun modusnya menggunakan pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu diselipkan dalam pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan dan kecurigaan masyarakat sekitar bisa dibilang kecil karena ini kan seperti pipa biasa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Kamis (7/1/2022).
Hingga kini tim penyidik masih mendalami sumber pemasok barang bukti sabu tersebut. Dari tersangka IWW diperoleh narkotika jenis sabu seberat 645,28 gram netto.
Tak hanya itu, ternyata tersangka sudah memulai menjadi pengedar sejak awal tahun 2022 ini. Barang bukti yang dimiliki seberat 1 kg sabu, kemudian tersisa 645,28 gram netto sementara sisanya sudah diedarkan.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabulaten Badung. Menurut Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama menambahkan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 17.00 Wita,
Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka barang bukti berupa sabu dalam bentuk potongan pipa pvc atau paralon sebanyak 15 paket plastik. Saat itu tersangka tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil berisi 16 paket berupa plastik klip berisi sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon serta tiga paket dibungkus dengan tisu.
"Ketika diinterogasi tentang tempat tinggalnya pelaku tidak mau mengakui tempat tinggalnya, namun saat gawai miliknya ditemukan petunjuk mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan berisi 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Ruang Ganti Persebaya di Stadion Ngurah Rai Bali Dipersoalkan, Penampakan Aslinya Berbeda
"Tersangka mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Tersangka juga melakukan perlawanan saat ditangkap. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama penyidik Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkotika diantaranya Aris dengan barang bukti 3,32 gram, Dewa 0,14 gram, Hamidan 0,13 gram, Adiek Fahreza 1,14 gram dan Agung Alit 20,19 gram.
Terhadap keenam tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR