SuaraBali.id - Kasus peredaran ratusan gram sabu yang dilakukan oleh seorang residivis digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Bali. Adapun modusnya menggunakan pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu diselipkan dalam pipa paralon yang biasa digunakan untuk bahan bangunan dan kecurigaan masyarakat sekitar bisa dibilang kecil karena ini kan seperti pipa biasa," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Kamis (7/1/2022).
Hingga kini tim penyidik masih mendalami sumber pemasok barang bukti sabu tersebut. Dari tersangka IWW diperoleh narkotika jenis sabu seberat 645,28 gram netto.
Tak hanya itu, ternyata tersangka sudah memulai menjadi pengedar sejak awal tahun 2022 ini. Barang bukti yang dimiliki seberat 1 kg sabu, kemudian tersisa 645,28 gram netto sementara sisanya sudah diedarkan.
Tersangka ditangkap di Jalan Raya Kerobokan, Banjar Batu Bidak, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabulaten Badung. Menurut Kasat Resnarkoba AKP I Putu Budi Artama menambahkan bahwa pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 17.00 Wita,
Saat akan dilakukan penangkapan petugas melihat tersangka barang bukti berupa sabu dalam bentuk potongan pipa pvc atau paralon sebanyak 15 paket plastik. Saat itu tersangka tidak mengakui memiliki dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil berisi 16 paket berupa plastik klip berisi sabu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan pipa pvc atau paralon serta tiga paket dibungkus dengan tisu.
"Ketika diinterogasi tentang tempat tinggalnya pelaku tidak mau mengakui tempat tinggalnya, namun saat gawai miliknya ditemukan petunjuk mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Banjar Buana Desa, Desa Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar," katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan berisi 24 paket berupa plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas kain warna putih, dan 5 paket berupa plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Ruang Ganti Persebaya di Stadion Ngurah Rai Bali Dipersoalkan, Penampakan Aslinya Berbeda
"Tersangka mengaku tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Tersangka juga melakukan perlawanan saat ditangkap. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama penyidik Polres Badung juga menangkap lima tersangka kasus narkotika diantaranya Aris dengan barang bukti 3,32 gram, Dewa 0,14 gram, Hamidan 0,13 gram, Adiek Fahreza 1,14 gram dan Agung Alit 20,19 gram.
Terhadap keenam tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar