SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya telah menetapkan tersangka. Adapun tersangkanya adalah mantan anggota DPRD Tabanan asal Penebel I Gede Wayan Sutarja. Penyidik dari Kejari Tabanan juga telah menetapkan Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya.
Keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. I Gede Wayan Sutarja sendiri merupakan pengawas dari LPD Desa Adat Sunantaya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati saat pres rilis Kamis, (9/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama dalam jeratan subsider.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Adat Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Untuk Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatan yang disangkakan sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tabanan tidak melakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, mengatakan pihaknya baru akan melaksanakan pada kesempatan terpisah.
“Akan lakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti Raker Kejagung 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Bule Ukraina Ditahan Polda Bali Seusai Bobol Uang di ATM Ratusan Juta
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada 2020 lalu.
Adapun yang menjadi terdakwa saat itu adalah Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta. Oleh majelis hakim ia divonis dengan hukuman lima setengah tahun karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Sukerta juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
WNA Asal Tiongkok Rekat Emas 10 Kg di Tubuh Demi Lolos ke Luar Negeri
-
Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Niat Nikahin Anak, Pria di Bali Malah Gasak Sertifikat Tanah dan BPKB Calon Mertua Senilai Rp83 Juta
-
13 Ribu Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Bali