SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya telah menetapkan tersangka. Adapun tersangkanya adalah mantan anggota DPRD Tabanan asal Penebel I Gede Wayan Sutarja. Penyidik dari Kejari Tabanan juga telah menetapkan Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya.
Keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. I Gede Wayan Sutarja sendiri merupakan pengawas dari LPD Desa Adat Sunantaya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati saat pres rilis Kamis, (9/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama dalam jeratan subsider.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Adat Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Untuk Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatan yang disangkakan sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tabanan tidak melakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, mengatakan pihaknya baru akan melaksanakan pada kesempatan terpisah.
“Akan lakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti Raker Kejagung 2021,” ujarnya.
Baca Juga: Bule Ukraina Ditahan Polda Bali Seusai Bobol Uang di ATM Ratusan Juta
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada 2020 lalu.
Adapun yang menjadi terdakwa saat itu adalah Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta. Oleh majelis hakim ia divonis dengan hukuman lima setengah tahun karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi.
Sukerta juga diganjar dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 912,4 juta. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Tips Nikmati Liburan di Bali, Dijamin Hemat dan Nyaman
-
Dari Rebranding hingga Bantu Bencana, Berikut Capaian BRI Selama Tahun 2025
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh