SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya telah menetapkan tersangka. Adapun tersangkanya adalah mantan anggota DPRD Tabanan asal Penebel I Gede Wayan Sutarja. Penyidik dari Kejari Tabanan juga telah menetapkan Ni Putu Eka Swandewi sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris LPD Sunantaya.
Keduanya disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara. I Gede Wayan Sutarja sendiri merupakan pengawas dari LPD Desa Adat Sunantaya.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Bahwa telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Ni Made Herawati saat pres rilis Kamis, (9/12/2021) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Baca Juga: Bule Ukraina Ditahan Polda Bali Seusai Bobol Uang di ATM Ratusan Juta
Kemudian penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 dalam undang-undang yang sama dalam jeratan subsider.
Dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan terhadap LPD Desa Adat Sunantaya di tahun anggaran 2007 hingga Oktober 2017, masing-masing tersangka tersebut mengakibatkan kerugian dalam nominal yang berbeda.
Untuk Sutarja, kerugian yang ditimbulkan terhadap perbuatan yang disangkakan sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sementara sangkaan korupsi yang dilakukan Eka Swandewi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 226 juta lebih.
Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Tabanan tidak melakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, Pande Putu Wena Mahaputra, mengatakan pihaknya baru akan melaksanakan pada kesempatan terpisah.
“Akan lakukan di kesempatan terpisah. Mengingat saat ini kami juga harus mengikuti Raker Kejagung 2021,” ujarnya.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi LPD Sunantaya yang telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Adu Gaji Maula Akbar Vs Putri Karlina, Anak Dedi Mulyadi dan Wabup Garut Segera Menikah?
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak