SuaraBali.id - Dua WNA asal Turki bernama Can Yigit (33) dan Musa Balca (34) dipenjara karena kasus skimming ATM yang terjadi di Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi, Badung, Bali. Dua WNA ini tergolong licin karena setiap kali melakukan aksinya, kedua tersangka selalu merubah penampilan dari pakaian hingga helm yang dikenakan sehingga luput dari pantauan petugas.
Kejadian bermula pada Jumat (19/12/2021) pukul 01.00 Wita saat pihak bank melakukan patroli dan menemukan kerusakan pada salah satu mesin ATM.
"Setelah dicek ternyata benar di ATM tersebut ada kerusakan yang seharusnya ada kunci gemboknya, tapi ya sudah rusak. Setelah dilakukan pengecekan dibuka, ternyata ada alat yang namanya router, di modem ATM tersebut," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Ary Satriyan dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (10/12/2021).
Can Yigit bertugas memasang router ini, fungsinya untuk mengambil data-data nasabah dari ATM tersebut untuk tersangka. Dan apabila ada nasabah yang transaksi di ATM tersebut, akan terdeteksi di sini dan di sini ada WiFi-nya yang langsung terhubung ke gawai tersangka.
Sedangkan tersangka Musa Balca bertugas memasang kamera tersembunyi. Namun, penyidik tidak menemukan barang bukti tersebut karena sudah dibuang oleh tersangka.
"Dia mengatakan bahwa ada juga temannya yang terlibat dan ada di Korea, ini masih dilakukan penyelidikan. Mereka beraksi dengan menggunakan perantara, nama perantaranya sudah kami kantongi dan sedang diselidiki juga," ungkapnya.
Bentuk alat skimming ini tipis kotak di atas keypad pin. Sehingga nasabah yang melakukan transaksi saat memencet pin akan terekam dari hidden camera tersebut. Data tersebut lalu masuk ke dalam laptop pelaku dan mereka akan membuat seperti kartu ATM sesuai data korbannya.
Kedua tersangka ditangkap pada hari Senin (22/11/2021) pukul 01.30 Wita, di seputaran Jalan Raya Lukluk Sempidi Mengwi Badung, Bali. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Bali untuk proses lebih lanjut. Keduanya terjerat pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker 2026
-
Wali Kota Mataram Tidak Mau Memberi Ruang Kelompok LGBT
-
Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ini Alasan BGN
-
BRI Perluas Layanan Digital Global, Registrasi BRImo Kini Tersedia di 15 Negara
-
Teras Kapal BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Pertumbuhan UMKM di Wilayah Kepulauan