Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:39 WIB
Tersangka Baklanova Khrystyna yang ditangkap karena melakukan pembobolan ATM di wilayah Badung, Bali dalam konferensi pers di Polda Bali, Kamis (9/12/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

SuaraBali.id - Seorang perempuan warga negara Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33) harus mendekam di tahanan Polda Bali karena membobol uang di ATM senilai Rp325.600.000 secara ilegal. Bule Ukrania ini melakukan aksinya mirip skimiing yang marak terjadi di beberapa daerah.

“Tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (10/12/2021).

Baklanova melakukan transaksi penarikan uang dengan mentransfer dan melakukan pembayaran uang milik nasabah ke virtual account oy yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.Transaksi illegal itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.

Korbannya adalah dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda. Akan tetapi tersangka melakukan penarikan uang dari Bali.

Sebelumnya, dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank tidak melakukan transaksi, namun jumlah uang dalam rekeningnya berkurang pada Rabu (1/12/2021).

Pihak bank pun melakukan pengecekan, dan melakukan analisa data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.

"Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan," ujarnya.

Bule Ukrania ini berperan sebagai pengambil uang, tapi bukan secara tunai, melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

"Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp325.600.000," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (ANTARA)

Load More