SuaraBali.id - Seorang perempuan warga negara Ukraina bernama Baklanova Khrystyna (33) harus mendekam di tahanan Polda Bali karena membobol uang di ATM senilai Rp325.600.000 secara ilegal. Bule Ukrania ini melakukan aksinya mirip skimiing yang marak terjadi di beberapa daerah.
“Tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis (10/12/2021).
Baklanova melakukan transaksi penarikan uang dengan mentransfer dan melakukan pembayaran uang milik nasabah ke virtual account oy yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.Transaksi illegal itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.
Korbannya adalah dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda. Akan tetapi tersangka melakukan penarikan uang dari Bali.
Sebelumnya, dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank tidak melakukan transaksi, namun jumlah uang dalam rekeningnya berkurang pada Rabu (1/12/2021).
Pihak bank pun melakukan pengecekan, dan melakukan analisa data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.
"Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan," ujarnya.
Bule Ukrania ini berperan sebagai pengambil uang, tapi bukan secara tunai, melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.
"Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp325.600.000," ujarnya lagi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Anak Bungsu Tamara Bleszynski Hanya Tahu Ibunya Punya Warung Teh Manis Bali
-
Gadis Lulusan Unud Bali Ini Ceritakan Hidup Bersama Warga Aborigin di Pedalaman Australia
-
Bangkai Kapal Misterius Bertuliskan Sinar Bahari Digeser ke Pesisir Gili Selang Bali
-
Pembatalan PPKM Level 3 di Bali Dipandang Masih Jauh Panggang dari Api
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat