SuaraBali.id - Warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial GAS ditahan setelah ketahuan memiliki industri rumahan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Ia diketahui mempunyai 19 batang pohon ganja jenis Cannabis Sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik.
Dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Badung dan Polda Bali, diketahui bahwa pelaku sudah berada di Bali selama 20 tahun. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki bisnis, namun saat ini masih didalami lagi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku selama berada di Bali.
"Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat control delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, dengan adanya tanaman ini patut dicurigai adanya jaringan jadi perlu dikembangkan, siapa saja yang terlibat dengan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, di Badung, Kamis (9/12/2021).
Sistem penanaman ini dilakukan dalam ruangan, suhu tertentu, pencahayaan bantuan dengan berwadah pot. Sedangkan untuk benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal Belanda.
Setelah diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Tn, yang beralamat di Spanyol seharga 100 euro atau kurang lebih sekitar Rp2 juta.
Selain itu, tanaman ganja yang sudah tumbuh tersebut, pelaku tanam sekitar awal bulan Oktober 2021 yang diperoleh dari Amsterdam, Belanda.
"Ganja itu, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku," ujarnya lagi.
Menurut dia, industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik ini, bukan modus baru tapi perlu diwaspadai oleh semua pihak.
"Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa. Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana," katanya lagi.
Baca Juga: Anak Bungsu Tamara Bleszynski Hanya Tahu Ibunya Punya Warung Teh Manis Bali
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11/2021) di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa, biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir seberat 2,18 gram bruto atau 0,22 gram neto serta barang bukti terkait lainnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
Terkini
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata