SuaraBali.id - Warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial GAS ditahan setelah ketahuan memiliki industri rumahan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Ia diketahui mempunyai 19 batang pohon ganja jenis Cannabis Sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik.
Dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Badung dan Polda Bali, diketahui bahwa pelaku sudah berada di Bali selama 20 tahun. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki bisnis, namun saat ini masih didalami lagi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku selama berada di Bali.
"Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat control delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, dengan adanya tanaman ini patut dicurigai adanya jaringan jadi perlu dikembangkan, siapa saja yang terlibat dengan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, di Badung, Kamis (9/12/2021).
Sistem penanaman ini dilakukan dalam ruangan, suhu tertentu, pencahayaan bantuan dengan berwadah pot. Sedangkan untuk benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal Belanda.
Setelah diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Tn, yang beralamat di Spanyol seharga 100 euro atau kurang lebih sekitar Rp2 juta.
Selain itu, tanaman ganja yang sudah tumbuh tersebut, pelaku tanam sekitar awal bulan Oktober 2021 yang diperoleh dari Amsterdam, Belanda.
"Ganja itu, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku," ujarnya lagi.
Menurut dia, industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik ini, bukan modus baru tapi perlu diwaspadai oleh semua pihak.
"Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa. Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana," katanya lagi.
Baca Juga: Anak Bungsu Tamara Bleszynski Hanya Tahu Ibunya Punya Warung Teh Manis Bali
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11/2021) di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa, biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir seberat 2,18 gram bruto atau 0,22 gram neto serta barang bukti terkait lainnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria