SuaraBali.id - Warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial GAS ditahan setelah ketahuan memiliki industri rumahan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam sebuah vila di daerah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali. Ia diketahui mempunyai 19 batang pohon ganja jenis Cannabis Sativa yang diimpor dari luar negeri dan ditanam dengan sistem hidroponik.
Dalam rilis pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Badung dan Polda Bali, diketahui bahwa pelaku sudah berada di Bali selama 20 tahun. Selama di Bali, pelaku bekerja sebagai wiraswasta dan memiliki bisnis, namun saat ini masih didalami lagi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku selama berada di Bali.
"Selama 20 tahun di Bali seperti apa aktivitas pelaku ini masih kami dalami, namun saat control delivery paket yang dicurigai ada narkotika ditemukan di vilanya, dengan adanya tanaman ini patut dicurigai adanya jaringan jadi perlu dikembangkan, siapa saja yang terlibat dengan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes saat konferensi pers, di Badung, Kamis (9/12/2021).
Sistem penanaman ini dilakukan dalam ruangan, suhu tertentu, pencahayaan bantuan dengan berwadah pot. Sedangkan untuk benih tanaman ganja yang dimiliki pelaku ini berasal Belanda.
Baca Juga: Anak Bungsu Tamara Bleszynski Hanya Tahu Ibunya Punya Warung Teh Manis Bali
Setelah diinterogasi, kata Kapolres, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membeli biji ganja tersebut dari orang yang bernama Tn, yang beralamat di Spanyol seharga 100 euro atau kurang lebih sekitar Rp2 juta.
Selain itu, tanaman ganja yang sudah tumbuh tersebut, pelaku tanam sekitar awal bulan Oktober 2021 yang diperoleh dari Amsterdam, Belanda.
"Ganja itu, apabila telah siap dipetik atau dipanen, rencananya akan digunakan sendiri oleh pelaku," ujarnya lagi.
Menurut dia, industri rumahan tanam ganja dengan teknik hidroponik ini, bukan modus baru tapi perlu diwaspadai oleh semua pihak.
"Dari barang bukti ini, kalau kami lihat untuk dipakai sendiri, namun bisa jadi ada kemungkinan lain penggunaannya untuk apa. Nanti dari hasil pengembangan kasus baru bisa tahu pelaku mendistribusikan sejauh mana," katanya lagi.
Baca Juga: Orok Bayi 3 Hari Terbungkus Handuk Merah Dibuang di Jalur Shortcut Singaraja-Denpasar
Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (30/11/2021) di Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan No.5, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 19 batang pohon ganja jenis Cannabis sativa, biji narkotika jenis ganja sebanyak 17 butir seberat 2,18 gram bruto atau 0,22 gram neto serta barang bukti terkait lainnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 113 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Beragam dari Eropa
-
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Banjir Bandang Spanyol 226 Jiwa Melayang, Ekonomi Terpuruk Rp342 Triliun
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Dispar Bereaksi Ketika Bali Tidak Direkomendasikan di Tahun 2025 : Tidak Ada Alasan
-
Serangan Hoaks Pilkada Bali: Polda Kewalahan Buru Buzzer TikTok & Instagram
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang