KSPI menilai penghapusan survei KHL dalam menentukan kenaikan upah minimum membuat tuntutan mereka tidak tercapai. Berdasarkan hitung-hitungan KSPI, berdasarkan survei KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (sebelum ada PP Nomor 36 tahun 2021), kenaikan upah minimum berada di kisaran 5-7%.
"Kenapa buruh pakai PP Nomor 78 dan Undang-undang Nomor 13 karena kita sedang gugat (UU Cipta Kerja) di MK. Kalau para pihak masih menggugat dan belum inkrah, maka undang-undang lama yang berlaku. Lagi-lagi pemerintah mencederai penegakan hukum," kata Said Iqbal.
Menurut dia, perhitungan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, karena memakai perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Dalam pasal 26 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tertulis penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum. Menurut dia, dengan adanya batas bawah dalam upah minimum, pengusaha bakal cenderung memilih batas bawah karena bisa membayar pekerja dengan lebih murah.
"Para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP nomor 36 sungguh membuat permufakatan jahat. Rumusan atau formula kenaikan upah minimum dengan istilah batas bawah dan batas atas tidak dikenal dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden dan DPR."
Dalam konferensi pers pada Selasa (16/11) sore, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan kenaikan UMP dan UMK ditetapkan dengan berdasarkan data-data ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan jumlah pengangguran terbuka, yang juga disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing, sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Apabila kita amati UM (upah minimum) yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan rata-rata konsumsi median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya," kata Ida.
Dia mengatakan ada kabupaten dan kota yang saling bersebelahan, tapi kabupatennya memiliki upah minimum dua kali lebih besar dibandingkan di kota.
"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK sangat tinggi."
"Semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum," ujar Ida.
Berita Terkait
-
Viral Arra Hina Buruh, Netizen Ungkap Gaji Besar Di Pabrik Bisa Capai 2 Digit!
-
Disinggung di Permintaan Maaf Orang Tua Arra, Benarkah Adab Harus Didahulukan Sebelum Ilmu?
-
Viral Arra Diduga Sindir Buruh Pabrik, Orangtua Kena Semprot Psikolog: Apa-apaan Ortu Begini!
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan