Namun, cara itu kini tidak lagi dilakukan pemerintah.
"Mereka harusnya survei di lapangan dulu. Dulu kan kenaikan upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, jauh dari sebelum itu kan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Doles.
Protes Doles soal penetapan upah minimum sama seperti yang disampaikan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dalam siaran persnya.
FSPI menilai formula yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja, yang tidak lagi menggunakan KHL, untuk menentukan upah minimum justru menggerus upah buruh itu sendiri.
FSBPI mencontohkan, mengacu pada rumus baru itu, kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta hanya naik 0,85% atau Rp37.749. Saat ini UMP Jakarta sekitar Rp4,4 juta.
KSPI menilai penghapusan survei KHL dalam menentukan kenaikan upah minimum membuat tuntutan mereka tidak tercapai. Berdasarkan hitung-hitungan KSPI, berdasarkan survei KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (sebelum ada PP Nomor 36 tahun 2021), kenaikan upah minimum berada di kisaran 5-7%.
"Kenapa buruh pakai PP Nomor 78 dan Undang-undang Nomor 13 karena kita sedang gugat (UU Cipta Kerja) di MK. Kalau para pihak masih menggugat dan belum inkrah, maka undang-undang lama yang berlaku. Lagi-lagi pemerintah mencederai penegakan hukum," kata Said Iqbal.
Menurut dia, perhitungan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, karena memakai perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Dalam pasal 26 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tertulis penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum. Menurut dia, dengan adanya batas bawah dalam upah minimum, pengusaha bakal cenderung memilih batas bawah karena bisa membayar pekerja dengan lebih murah.
"Para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP nomor 36 sungguh membuat permufakatan jahat. Rumusan atau formula kenaikan upah minimum dengan istilah batas bawah dan batas atas tidak dikenal dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden dan DPR."
Dalam konferensi pers pada Selasa (16/11) sore, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan kenaikan UMP dan UMK ditetapkan dengan berdasarkan data-data ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan jumlah pengangguran terbuka, yang juga disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing, sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Apabila kita amati UM (upah minimum) yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan rata-rata konsumsi median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya," kata Ida.
Dia mengatakan ada kabupaten dan kota yang saling bersebelahan, tapi kabupatennya memiliki upah minimum dua kali lebih besar dibandingkan di kota.
"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK sangat tinggi."
"Semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum," ujar Ida.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Buruh Kompak Desak Reformasi SJSN, Minta Revisi UU Libatkan 10 Konfederasi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global