Namun, cara itu kini tidak lagi dilakukan pemerintah.
"Mereka harusnya survei di lapangan dulu. Dulu kan kenaikan upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, jauh dari sebelum itu kan berdasarkan KHL (kebutuhan hidup layak)," kata Doles.
Protes Doles soal penetapan upah minimum sama seperti yang disampaikan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) dalam siaran persnya.
FSPI menilai formula yang digunakan Kementerian Tenaga Kerja, yang tidak lagi menggunakan KHL, untuk menentukan upah minimum justru menggerus upah buruh itu sendiri.
FSBPI mencontohkan, mengacu pada rumus baru itu, kenaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta hanya naik 0,85% atau Rp37.749. Saat ini UMP Jakarta sekitar Rp4,4 juta.
KSPI menilai penghapusan survei KHL dalam menentukan kenaikan upah minimum membuat tuntutan mereka tidak tercapai. Berdasarkan hitung-hitungan KSPI, berdasarkan survei KHL dan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan (sebelum ada PP Nomor 36 tahun 2021), kenaikan upah minimum berada di kisaran 5-7%.
"Kenapa buruh pakai PP Nomor 78 dan Undang-undang Nomor 13 karena kita sedang gugat (UU Cipta Kerja) di MK. Kalau para pihak masih menggugat dan belum inkrah, maka undang-undang lama yang berlaku. Lagi-lagi pemerintah mencederai penegakan hukum," kata Said Iqbal.
Menurut dia, perhitungan upah minimum oleh Kementerian Ketenagakerjaan juga bertentangan dengan Undang-undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, karena memakai perhitungan batas atas dan batas bawah upah minimum.
Dalam pasal 26 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan tertulis penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum. Menurut dia, dengan adanya batas bawah dalam upah minimum, pengusaha bakal cenderung memilih batas bawah karena bisa membayar pekerja dengan lebih murah.
"Para menteri yang terlibat dalam pembuatan PP nomor 36 sungguh membuat permufakatan jahat. Rumusan atau formula kenaikan upah minimum dengan istilah batas bawah dan batas atas tidak dikenal dalam omnibus law UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden dan DPR."
Dalam konferensi pers pada Selasa (16/11) sore, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan kenaikan UMP dan UMK ditetapkan dengan berdasarkan data-data ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, dan jumlah pengangguran terbuka, yang juga disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing, sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Apabila kita amati UM (upah minimum) yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan rata-rata konsumsi median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya," kata Ida.
Dia mengatakan ada kabupaten dan kota yang saling bersebelahan, tapi kabupatennya memiliki upah minimum dua kali lebih besar dibandingkan di kota.
"Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK sangat tinggi."
"Semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum," ujar Ida.
Tag
Berita Terkait
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Presiden Prabowo Desain Khusus Kaus dan Payung untuk Peringatan May Day 2026
-
Prabowo Dipastikan Hadiri May Day 2026 di Monas, Bakal Orasi di Depan Ratusan Ribu Buruh
-
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Andi Gani: Kehormatan Besar Bagi Gerakan Buruh Indonesia
-
Hari Buruh 1 Mei 2026 Libur atau Tidak? Simak Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak