SuaraBali.id - Kementerian Ketenagakerjaan diprotes para buruh karena rencana kenaikan upah minimum buruh sebesar rata-rata 1,09% pada 2022 dianggap terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak ada artinya karena tidak akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.
"Daya beli kan salah satu instrumennya dari tingkat upah, kalau daya beli turun, otomatis konsumsi turun. Kalau konsumsi turun, buruh berpendapat, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai targetnya karena investasi dan government expenditure lagi hancur karena Covid," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sedangkan selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Ketua Bidang Organisasi yang juga sekaligus Wakil Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, menilai kenaikan itu sudah sesuai dengan regulasi.
"Kami sebagai pengusaha sangat tidak keberatan karena memang sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, berikut turunannya yaitu PP 36 2021 tentang pengupahan," ujar Adi.
Sementara itu, ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini, mengatakan buruh, pengusaha, dan pemerintah harus saling berkomunikasi untuk menghindari perdebatan terkait upah pekerja sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Penolakan buruh: "Biaya hidup terus naik"
Salah seorang pekerja di perusahaan otomotif, Doles Saorman Sinaga, menilai angka rata-rata kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tidak memperbaiki kesejahteraan dia dan rekan-rekan buruh lainnya.
Dia merasa pemerintah tidak pernah berada di pihak rakyat ketika menentukan upah para pekerja.
"Saya selaku buruh dengan kenaikan itu, jauh dari kesejahteraan karena inflasi terus naik, biaya hidup terus naik. Dengan adanya pandemi juga pengeluaran masyarakat terus naik. Di sini pemerintah daerah maupun pusat lebih pro ke pengusaha daripada ke rakyat sendiri," kata Doles.
Hidup sebagai buruh beranak dua dengan besaran gaji yang diterima saat ini, menurut Doles serba pas-pasan. Bahkan saat pandemi, dia harus menguras tabungannya untuk menyokong hidup keluarga kecilnya karena tak ada tunjangan yang diberikan perusahaan, hanya ada gaji pokok.
Untuk tetap bertahan, istri Doles membantu dengan berjualan pakaian anak-anak.
"Kontribusinya bisa untuk menutupi biaya hidup sehari-hari, buat biaya makan sama jajan anak-anak. Jadi sangat terbantu," ujar Doles.
Jika istrinya tidak berdagang, setengah pemasukan keluarga Doles sudah terpakai untuk membayar cicilan rumah dan listrik yang kini tak lagi disubsidi. Belum lagi harus membayar keperluan sekolah anaknya.
Doles menilai cara pemerintah menetapkan upah minimum tidak adil. Menurut dia, penetapan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) lebih baik.
Tag
Berita Terkait
-
Buruh Tembakau Ancam Demo di Kemenkes Buntut Aturan Rokok Baru
-
Dedi Mulyadi Kalah di PTUN, SK UMSK Jabar Harus Dicabut
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Sekilas Millwall FC Klub Baru Elkan Baggott: Lahir dari Buruh Dibesarkan oleh Konflik
-
Mitsubishi Siapkan Robot Perakit Mobil, Alasannya Tak Tertebak
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih