SuaraBali.id - Seorang pemuda 23 tahun asal Denpasar berinisial I Ketur BAP harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini setelah dirinya kedapatan membuat akun di Instagram menggunakan nama dan foto profil dari mantan pacarnya.
Pemuda itu harus menerima ganjaran dihukum selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjeratnya dengan pelanggaran ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.
Dilansir dari Beritabali.com, hakim Angeliky Handajani yang memimpin jalannya persidangan menjerat terdakwa Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Menghukum saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari hukuman yang diajukankan Ni Putu Evi Widhiarini selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun Instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pemuda Denpasar Sebar Foto Syur Pacar, Kini Cuma Bisa Menyesal
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun Instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Berita Terkait
-
Heboh! Data Salah, Pasien Sembuh Covid-19 Disebut Sudah Meninggal
-
Kabar Baik, Kasus Positif Covid-19 di Bali Turun
-
Tempat Ngaben Umum Seluas 33 Are Disiapkan di Setra Bugbug
-
Jadwal Terbaru Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Kota Denpasar, Cek di Sini
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Fundamental Kokoh, Saham BBRI Tetap Jadi Pilihan Utama Investor
-
Calon Haji Asal Mataram Ditolak Masuk Arab Saudi, Ternyata Ini Penyebabnya!
-
Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Lombok Barat Aman Mencukupi dan Sesuai HET
-
Warga Lombok Menjerit: Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Harga Melonjak
-
Jarak Tempuh Terlalu Jauh, ASN Menyerah Gunakan Sepeda ke Kantor