
SuaraBali.id - Seorang pemuda 23 tahun asal Denpasar berinisial I Ketur BAP harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini setelah dirinya kedapatan membuat akun di Instagram menggunakan nama dan foto profil dari mantan pacarnya.
Pemuda itu harus menerima ganjaran dihukum selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjeratnya dengan pelanggaran ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.
Dilansir dari Beritabali.com, hakim Angeliky Handajani yang memimpin jalannya persidangan menjerat terdakwa Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pemuda Denpasar Sebar Foto Syur Pacar, Kini Cuma Bisa Menyesal
"Menghukum saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari hukuman yang diajukankan Ni Putu Evi Widhiarini selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun Instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
Baca Juga: Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata Jaksa dalam dakwaannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Heboh! Data Salah, Pasien Sembuh Covid-19 Disebut Sudah Meninggal
-
Kabar Baik, Kasus Positif Covid-19 di Bali Turun
-
Tempat Ngaben Umum Seluas 33 Are Disiapkan di Setra Bugbug
-
Jadwal Terbaru Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Kota Denpasar, Cek di Sini
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Nizar Ahmad Saputra, Dari Relawan Jokowi Kini Diangkat Jadi Komisaris Bank Syariah Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Rp20 Jutaan, Vibes Jadul Performa Tetap Unggul
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Terkini
-
Segera Klaim, DANA Kaget Masih Dalam Rangka Jumat Berkah
-
Siswa di Denpasar Berkelahi Karena Divideokan Saat Merokok, AWK : Masuk Barak Militer
-
Pasca Koster Larang Preman, Polda Bali Tangkap 56 Preman yang Beroperasi di Bali
-
Cerita Sukses Pemuda Bali Bawa AUM Mendunia, Berawal dari Modal Rp 300 Ribu
-
Ada Saldo DANA Kaget Hari Ini, Klik Dan Rp 800 Ribu Berpeluang Masuk e-Wallet