SuaraBali.id - Seorang pemuda 23 tahun asal Denpasar berinisial I Ketur BAP harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini setelah dirinya kedapatan membuat akun di Instagram menggunakan nama dan foto profil dari mantan pacarnya.
Pemuda itu harus menerima ganjaran dihukum selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjeratnya dengan pelanggaran ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.
Dilansir dari Beritabali.com, hakim Angeliky Handajani yang memimpin jalannya persidangan menjerat terdakwa Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Menghukum saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari hukuman yang diajukankan Ni Putu Evi Widhiarini selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun Instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pemuda Denpasar Sebar Foto Syur Pacar, Kini Cuma Bisa Menyesal
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun Instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Berita Terkait
-
Heboh! Data Salah, Pasien Sembuh Covid-19 Disebut Sudah Meninggal
-
Kabar Baik, Kasus Positif Covid-19 di Bali Turun
-
Tempat Ngaben Umum Seluas 33 Are Disiapkan di Setra Bugbug
-
Jadwal Terbaru Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Kota Denpasar, Cek di Sini
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1
-
Eks Kakanwil BPN Bali Resmi Ditahan Polda Bali