SuaraBali.id - Seorang pemuda 23 tahun asal Denpasar berinisial I Ketur BAP harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Ini setelah dirinya kedapatan membuat akun di Instagram menggunakan nama dan foto profil dari mantan pacarnya.
Pemuda itu harus menerima ganjaran dihukum selama 6 bulan penjara. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjeratnya dengan pelanggaran ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke medsos.
Dilansir dari Beritabali.com, hakim Angeliky Handajani yang memimpin jalannya persidangan menjerat terdakwa Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
"Menghukum saudara terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 juta, subsider 1 bulan penjara," putus hakim yang dibacakan secara virtual.
Putusan ini lebih ringan dua bulan dari hukuman yang diajukankan Ni Putu Evi Widhiarini selaku Jaksa Penuntut Umum.
Menurut jaksa, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun Instagram mengatasnamakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
Baca Juga: Ganjaran Setimpal Pemuda Denpasar Sebar Foto Syur Pacar, Kini Cuma Bisa Menyesal
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun Instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Berita Terkait
-
Heboh! Data Salah, Pasien Sembuh Covid-19 Disebut Sudah Meninggal
-
Kabar Baik, Kasus Positif Covid-19 di Bali Turun
-
Tempat Ngaben Umum Seluas 33 Are Disiapkan di Setra Bugbug
-
Jadwal Terbaru Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil Kota Denpasar, Cek di Sini
-
Dibui karena UU ITE, Dosen USK Aceh Bakal Mengajar dari Dalam Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire