- Polres Badung mengamankan tiga WNA (MM, NB, ERB) terkait produksi dan penyebaran video dewasa viral di Badung.
- Konten tersebut direkam di vila Kuta Utara pada 8 Maret 2026 dan disebar ERB melalui OnlyFans dan X.
- Ketiga tersangka dijerat UU tentang KUHP baru dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
SuaraBali.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan tersangka penyebaran video porno yang viral di media sosial.
Video yang menjadi perbincangan hangat di media sosial itu memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria yang menggunakan jaket ojek online serta seorang bule perempuan.
Polisi mengamankan tiga orang WNA yang berperan dalam produksi dan penyebaran video tersebut. Dua orang pemeran meliputi WN Perancis berinisial MM (23) dan WN Italia berinisial NB (24).
Sementara, satu orang tersangka WN Perancis berinisial ERB (26) berperan sebagai manajer MM.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan jika konten dewasa itu sengaja dibuat untuk disebarkan. ERB menyebarkan konten tersebut melalui platform OnlyFans dan X.
Sementara itu, MM dan NB awalnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelahnya, NB ditawarkan untuk membuat video porno tersebut.
“Berkenalan beberapa hari, kemudian si wanita menawarkan (NB) untuk berkomitmen untuk membuat video tersebut. Kemudian, si perempuan dengan pelaku yang ketiga (ERB) adalah hubungan antara pekerja dan manajer,” papar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Joseph menjelaskan jika proses shooting video dilakukan di sebuah vila yang ada di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).
Pembuatan konten dengan orang yang berpura-pura menjadi sopir ojek online itu juga disengaja sebagai konsep dari video tersebut. Meskipun NB bukan merupakan driver ojol.
Baca Juga: Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
Jaket tersebut juga dibeli dari sebuah toko seharga Rp300 ribu.
“Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, dia menggunakan jaket Gojek,” ujarnya.
Meski mengaku sebagai kreator konten dewasa, MM mengaku belum mendapatkan hasil dari video tersebut.
Video yang viral itu juga merupakan video pertamanya yang dia produksi di Bali sejak datang pada 21 Februari lalu.
“Khusus untuk video ini, saat ini berdasarkan juga penelusuran keterangan, pengakuan, bahwa tersangka khususnya wanita menyebutkan dia belum mendapatkan klaim atau komplimen dari pembuatan video yang ini,” tutur Joseph.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Peraturan Hukuman Pidana serta Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara