- Polres Badung mengamankan tiga WNA (MM, NB, ERB) terkait produksi dan penyebaran video dewasa viral di Badung.
- Konten tersebut direkam di vila Kuta Utara pada 8 Maret 2026 dan disebar ERB melalui OnlyFans dan X.
- Ketiga tersangka dijerat UU tentang KUHP baru dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
SuaraBali.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan tersangka penyebaran video porno yang viral di media sosial.
Video yang menjadi perbincangan hangat di media sosial itu memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria yang menggunakan jaket ojek online serta seorang bule perempuan.
Polisi mengamankan tiga orang WNA yang berperan dalam produksi dan penyebaran video tersebut. Dua orang pemeran meliputi WN Perancis berinisial MM (23) dan WN Italia berinisial NB (24).
Sementara, satu orang tersangka WN Perancis berinisial ERB (26) berperan sebagai manajer MM.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan jika konten dewasa itu sengaja dibuat untuk disebarkan. ERB menyebarkan konten tersebut melalui platform OnlyFans dan X.
Sementara itu, MM dan NB awalnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelahnya, NB ditawarkan untuk membuat video porno tersebut.
“Berkenalan beberapa hari, kemudian si wanita menawarkan (NB) untuk berkomitmen untuk membuat video tersebut. Kemudian, si perempuan dengan pelaku yang ketiga (ERB) adalah hubungan antara pekerja dan manajer,” papar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Joseph menjelaskan jika proses shooting video dilakukan di sebuah vila yang ada di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).
Pembuatan konten dengan orang yang berpura-pura menjadi sopir ojek online itu juga disengaja sebagai konsep dari video tersebut. Meskipun NB bukan merupakan driver ojol.
Baca Juga: Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
Jaket tersebut juga dibeli dari sebuah toko seharga Rp300 ribu.
“Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, dia menggunakan jaket Gojek,” ujarnya.
Meski mengaku sebagai kreator konten dewasa, MM mengaku belum mendapatkan hasil dari video tersebut.
Video yang viral itu juga merupakan video pertamanya yang dia produksi di Bali sejak datang pada 21 Februari lalu.
“Khusus untuk video ini, saat ini berdasarkan juga penelusuran keterangan, pengakuan, bahwa tersangka khususnya wanita menyebutkan dia belum mendapatkan klaim atau komplimen dari pembuatan video yang ini,” tutur Joseph.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Peraturan Hukuman Pidana serta Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1