- Polres Badung mengamankan tiga WNA (MM, NB, ERB) terkait produksi dan penyebaran video dewasa viral di Badung.
- Konten tersebut direkam di vila Kuta Utara pada 8 Maret 2026 dan disebar ERB melalui OnlyFans dan X.
- Ketiga tersangka dijerat UU tentang KUHP baru dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara.
SuaraBali.id - Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan tersangka penyebaran video porno yang viral di media sosial.
Video yang menjadi perbincangan hangat di media sosial itu memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria yang menggunakan jaket ojek online serta seorang bule perempuan.
Polisi mengamankan tiga orang WNA yang berperan dalam produksi dan penyebaran video tersebut. Dua orang pemeran meliputi WN Perancis berinisial MM (23) dan WN Italia berinisial NB (24).
Sementara, satu orang tersangka WN Perancis berinisial ERB (26) berperan sebagai manajer MM.
Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan jika konten dewasa itu sengaja dibuat untuk disebarkan. ERB menyebarkan konten tersebut melalui platform OnlyFans dan X.
Sementara itu, MM dan NB awalnya berkenalan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Setelahnya, NB ditawarkan untuk membuat video porno tersebut.
“Berkenalan beberapa hari, kemudian si wanita menawarkan (NB) untuk berkomitmen untuk membuat video tersebut. Kemudian, si perempuan dengan pelaku yang ketiga (ERB) adalah hubungan antara pekerja dan manajer,” papar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (17/3/2026).
Joseph menjelaskan jika proses shooting video dilakukan di sebuah vila yang ada di Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (8/3/2026).
Pembuatan konten dengan orang yang berpura-pura menjadi sopir ojek online itu juga disengaja sebagai konsep dari video tersebut. Meskipun NB bukan merupakan driver ojol.
Baca Juga: Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
Jaket tersebut juga dibeli dari sebuah toko seharga Rp300 ribu.
“Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, dia menggunakan jaket Gojek,” ujarnya.
Meski mengaku sebagai kreator konten dewasa, MM mengaku belum mendapatkan hasil dari video tersebut.
Video yang viral itu juga merupakan video pertamanya yang dia produksi di Bali sejak datang pada 21 Februari lalu.
“Khusus untuk video ini, saat ini berdasarkan juga penelusuran keterangan, pengakuan, bahwa tersangka khususnya wanita menyebutkan dia belum mendapatkan klaim atau komplimen dari pembuatan video yang ini,” tutur Joseph.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 407 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Peraturan Hukuman Pidana serta Pasal 45 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Mataram: Begini Perjalanan Tersangka Usai Habisi Korban
-
WNA Amerika Jual Lahan di Kintamani Bali, Begini Respons Imigrasi
-
WNA Perempuan Baku Hantam Gara-gara Antre Jagung Bakar? Ini Penjelasan Polisi
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf