SuaraBali.id - Pemuda 23 tahun asal Denpasar, berinisial I Ketut BAP hanya bisa tertunduk dan mengaku menyesal saat diadili terkait kasus ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke media sosial.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam sidang melalui layar monitor, Ni Putu Evi Widhiarini selaku jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatas-namakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. Pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam dakwaan, jaksa Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani menjerat terdakwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga: Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
Berita Terkait
-
Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
-
Akui Buat Tiga Video Porno, Dokter dan Bidan di Jember Bakal Dapat Sanksi Berat
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Berjuang Ingin Punya Anak, Istri Nyesek Pergoki Suami Dikirimi Video Mesum oleh Pegawai
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih