SuaraBali.id - Pemuda 23 tahun asal Denpasar, berinisial I Ketut BAP hanya bisa tertunduk dan mengaku menyesal saat diadili terkait kasus ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke media sosial.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam sidang melalui layar monitor, Ni Putu Evi Widhiarini selaku jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatas-namakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. Pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam dakwaan, jaksa Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani menjerat terdakwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga: Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
Berita Terkait
-
Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
-
Akui Buat Tiga Video Porno, Dokter dan Bidan di Jember Bakal Dapat Sanksi Berat
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Berjuang Ingin Punya Anak, Istri Nyesek Pergoki Suami Dikirimi Video Mesum oleh Pegawai
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun