SuaraBali.id - Pemuda 23 tahun asal Denpasar, berinisial I Ketut BAP hanya bisa tertunduk dan mengaku menyesal saat diadili terkait kasus ITE dan UU Pornografi dengan menyebarkan foto syur mantan pacar ke media sosial.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam sidang melalui layar monitor, Ni Putu Evi Widhiarini selaku jaksa penuntut umum menjelaskan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa diawali dengan diketahuinya oleh korban berinisial KR yang melihat ada akun Instagram yang memakai foto dan nama dirinya.
Itu diketahuinya dari teman korban dan baru dicek pada 28 September 2020. Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via Whatsapp kepada terdakwa.
Korban yang sebelumnya pacar terdakwa mengaku tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatas-namakan dirinya, dan mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.
"Menurut saksi korban dalam laporannya, bahwa terdakwa kemungkinan melakukan hal itu lantaran tidak terima karena mereka putus. Pelapor menyebut putusnya hubungan mereka lantaran kedua orang tua tidak merestui," kata jaksa dalam dakwaannya.
Dengan adanya akun instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.
Dalam dakwaan, jaksa Evi di hadapan majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani menjerat terdakwa Pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," ujar jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga: Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
Berita Terkait
-
Foto Syur Editan Ajeng Fauziah Tersebar Sampai Trauma Pajang Foto di Medsos
-
Akui Buat Tiga Video Porno, Dokter dan Bidan di Jember Bakal Dapat Sanksi Berat
-
Viral Santri Syok Bangun Tidur Dikelilingi 'Bidadari', Penjual Sapu Ketiban Rezeki Nomplok
-
Berjuang Ingin Punya Anak, Istri Nyesek Pergoki Suami Dikirimi Video Mesum oleh Pegawai
-
Pejabat Dinas Pariwisata Denpasar Tersangka Korupsi BKK Bali
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar