SuaraBali.id - Pejabat Dinas Pariwisata Kota Denpasar jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Dana itu berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, Kelian Adat dan Pekaseh Subak), dilakukan pengumpulan barang bukti.
Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan pembuktian perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali.
Penetapan IGM sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Ia menjelaskan pada waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jl, Hayam Wuruk, Kota Denpasar, dengan modus operandi tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.
"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barkor atau jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," katanya.
Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
"Agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan (Tipikor) untuk dipersidangkan," kata Yuliana.
Berita Terkait
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
Kejati Periksa Direksi Bank NTB Syariah Terkait Pinjaman PT Carsten
-
Proyek Rumah Sakit di Denpasar Terbakar, 2 Korban Dirawat Intensif
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Warga NTB Mulai Krisis Air Bersih