SuaraBali.id - Pejabat Dinas Pariwisata Kota Denpasar jadi tersangka dugaan kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Dana itu berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima Jro Bendesa, Kelian Adat dan Pekaseh Subak), dilakukan pengumpulan barang bukti.
Kemudian, setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan pembuktian perkara disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Tersangka merupakan PA sekaligus PPK pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di bawah kelurahan se-kota Denpasar yang bersumber dari dana BKK Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar Tahun 2019 dan 2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Bali.
Penetapan IGM sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.
Ia menjelaskan pada waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jl, Hayam Wuruk, Kota Denpasar, dengan modus operandi tersangka selaku PA dan PPK tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang atau jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan efesien.
"Tersangka selaku PA disamping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barkor atau jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif," katanya.
Dari perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1 miliar.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pengamat Duga Emir Moeis Sengaja Diangkat jadi Komisaris agar Tidak Ngoceh Perkara Korupsi
"Agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya ke pengadilan (Tipikor) untuk dipersidangkan," kata Yuliana.
Berita Terkait
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Vendor Laptop dalam Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
-
Kejagung Geledah Dua Tempat Penukaran Uang Asing Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Pome
-
Perluas Jangkauan, Importa Furniture Hadirkan Cabang ke-26 Sekaligus Pusat Distribusi di Bali
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa