Klarifikasi ITDC
Sementara itu, klarifikasi ITDC terkait puluhan warga terisolir di sekitar Sirkuit Mandalika. Pihak ITDC akhirnya memberikan jawaban terkait kondisi yang terjadi antara ITDC dan warga yang terisolir tersebut.
VP Coorporate secretary ITDC, I Made Agus Dwiatmika mengatakan, ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga.
“Berdasarkan hasil pendataan kami, masih ada 48 KK yang tersebar di 3 bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan,” ungkapnya.
Untuk tiga bidang lahan enclave, pihaknya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan pemilik lahan yang masuk dalam Penlok 1 dan pihaknya optimistis proses akan segera selesai.
“Untuk warga yang masih bermukim di lahan-lahan dengan status kepemilikan sertifikat HPL atas nama ITDC, kami selalu mengedepankan pendekatan humanis dan sosial sehingga sangat menghindari proses gusur atau pindah paksa terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ditekankan, ITDC secara konsisten terus melakukan pendekatan sosial dan humanis kepada para warga agar mereka dapat direlokasi sekaligus diberdayakan.
“Kami juga telah menyiapkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi. Yaitu menyediakan 2 tunnel (terowongan) untuk akses keluar-masuk dari area Jalan Khusus Kawasan. Dan untuk akses menuju ke Pantai Seger telah dibuatkan akses baru di pinggir service road menuju pantai,” sebutnya.
Dalam waktu dekat, lanjutnya, ITDC juga akan memberdayakan warga tersebut dengan memberikan pelatihan-pelatihan sehingga nantinya warga dapat berperan dengan dipekerjakan di properti milik ITDC.
Baca Juga: Siap Sambut Superbike, Vaksinasi Covid-19 di NTB Digenjot
“Kami juga berencana menyediakan Bazzar ITDC bagi warga yang ingin berjualan. Dalam jangka menengah, ITDC akan merelokasi warga tersebut ke lokasi permanen sarana hunian wisata yang tengah disiapkan Kementrian PUPR,” ungkapnya.
Dengan pendekatan-pendekatan yang dilakukan tersebut, pihak ITDC berharap agar warga yang masih bermukim di area Jalan Khusus Kawasan dapat berdampingan dan menjadi bagian dari rencana event Word Superbike maupun MotoGP.
“Apabila masih ada masyarakat yang merasa berhak atas kepemilikan tanah di area Jalan Khusus Kawasan dan memiliki dokumen pendukung akan tetapi berada di atas lahan yang memiliki sertifikat HPL atas nama ITDC, maka ITDC mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi warga masyarakat pemilik lahan enclave yang telah bersedia melepaskan dan mengosongkan lahannya untuk digunakan dalam pembangunan Jalan Khusus Kawasan.
“Kami terus berharap dukungan dari semua pihak agar pembangunan Mandalika dapat berjalan lancar sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat NTB pada umumnya Lombok tengah khususnya,” pungkas Made.
Berita Terkait
-
Gubernur NTB Tidak Larang Mudik Lebaran 2021: Yang Penting Puasa
-
Bantuan Gelombang Pertama Jokowi, 7.000 Paket Sampai di Bima
-
Valentino Rossi Batal Beraksi di MotoGP Mandalika Tahun Ini
-
Ratusan Kuburan Dibongkar Demi Sirkuit MotoGP Mandalika, Jasad Dipindah
-
10 Fakta Menarik Sirkuit Mandalika, Kebut Pembangunan Demi MotoGP 2021
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M