SuaraBali.id - Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, kembali menjalani pemeriksaan, Senin (17/8/2021).
Terkait dugaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.
Disampaikan Kepala Seksi Intelinjen (Kasi Intel) Kejari Denpasar Kadek Hari Supriadi bahwa tersangka diperiksa oleh penyidik selama enam jam lebih.
Ia menyebut setidaknya ada 62 pertanyaan yang ditanyakan oleh tim penyidik seputar, perencanaan, penganggaran, realisasi hingga pertanggungjawaban bantuan BKK dalam kasus itu.
"Untuk sementara pemeriksaan ini dianggap cukup, tapi tidak menutup kemungkinan jika tim penyidik memandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan, akan kembali diperiksa," ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa penyidik hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, dengan alasan tersangka cukup kooperatif untuk proses pemeriksaan lanjutan.
Saat diperiksa penyidik, Mataram didampingi oleh tiga orang pengacara. Salah satu pengacara, Komang Sutrisno menjelaskan, akan mengikuti segala proses hukum dalam kasus ini.
"Iya tadi diperiksa mengenai sangkaan, yakni Pasal 2, 3, dan 12. Jadi keterangan semua ada di penyidik, kita tidak bisa mengungkap semuanya, karena masih penyidikan dan ada tahap-tahapnya," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menetapkan IGN Bagus Mataram sebagai tersangka, sebagaimana melansir dari Berita Bali, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,2 Miliar Diserahkan ke Kejari Denpasar
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi baik dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (Jro Bendesa, Kelihan adat dan Pekaseh Subak).
Peristiwa korupsi itu diduga terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Berita Terkait
-
Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2,2 Miliar Diserahkan ke Kejari Denpasar
-
Akhirnya, Juandri Okinda Tahanan Kejari Denpasar Tertangkap di Yogyakarta
-
Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
-
Kasus Korupsi Dana Bantuan, KPK Panggil Staf Sekretariat DPRD Jawa Barat
-
Kasus Korupsi Dana Bantuan, KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran