SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan Tahap dua tindak pidana perpajakan dengan kerugian Rp 2,2 miliar lebih dengan tersangka berinisial I K dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali.
Dilansir dari Beritabali.com, tersangka atas nama I K diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau mengemplang pajak, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.280.921.952,00," terang Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, Rabu (28/4/2021).
Akibat dari perbuatan tersangka, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali.
Ancaman hukumannya, minimal 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
Serta tetap dikenakan denda dua kali jumlah pajak yang tertuang atau tidak, atau kurang dibayarkan. Dan, maksimal denda 4 kali jumlah pajak yang tertuang.
"Tersangka sementara ini dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polda Bali hingga 20 hari ke depan. Jadi selama itu, JPU akan menyusun dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," ujarnya.
Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk, kata Kadek Adi, ada lima jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kelima jaksa ini, AA Alit Rai Swastika,SH. MD.Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH. Ni Luh Oka Ariani,SH.MH,. Junaedi Tandi,SH dan AA Lee Wishnu Diputra,SH.
Baca Juga: Merugikan Negara Rp 1,6 Miliar, AA Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Berita Terkait
-
Merugikan Negara Rp 1,6 Miliar, AA Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
-
Akhirnya, Juandri Okinda Tahanan Kejari Denpasar Tertangkap di Yogyakarta
-
Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
-
Debat Capres AS: Donald Trump Akui Ogah Bayar Pajak
-
Buronan Mabes Polri Dibekuk di Bali, Tersangkut Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran