SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Denpasar menerima penyerahan Tahap dua tindak pidana perpajakan dengan kerugian Rp 2,2 miliar lebih dengan tersangka berinisial I K dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali.
Dilansir dari Beritabali.com, tersangka atas nama I K diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau mengemplang pajak, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
"Perbuatan tersangka dilakukan pada tanggal 30 maret 2016 untuk tahun pajak 2015. Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.280.921.952,00," terang Kadek Adi Supriadi, selaku Kasi Intel Kejari Denpasar, Rabu (28/4/2021).
Akibat dari perbuatan tersangka, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali.
Ancaman hukumannya, minimal 6 bulan penjara dan paling lama 6 tahun penjara.
Serta tetap dikenakan denda dua kali jumlah pajak yang tertuang atau tidak, atau kurang dibayarkan. Dan, maksimal denda 4 kali jumlah pajak yang tertuang.
"Tersangka sementara ini dilakukan penahanan dan dititipkan di rutan Polda Bali hingga 20 hari ke depan. Jadi selama itu, JPU akan menyusun dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," ujarnya.
Mengenai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk, kata Kadek Adi, ada lima jaksa yang khusus dan berpengalaman dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Kelima jaksa ini, AA Alit Rai Swastika,SH. MD.Agus Sastrawan,SH. Ni Mde Suasti Ariani,SH. Ni Luh Oka Ariani,SH.MH,. Junaedi Tandi,SH dan AA Lee Wishnu Diputra,SH.
Baca Juga: Merugikan Negara Rp 1,6 Miliar, AA Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Berita Terkait
-
Merugikan Negara Rp 1,6 Miliar, AA Jadi Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
-
Akhirnya, Juandri Okinda Tahanan Kejari Denpasar Tertangkap di Yogyakarta
-
Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur
-
Debat Capres AS: Donald Trump Akui Ogah Bayar Pajak
-
Buronan Mabes Polri Dibekuk di Bali, Tersangkut Kasus Pajak Rp 14 Miliar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026