Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:47 WIB
Ilustrasi tahanan. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Sempat melarikan diri, tahanan Kejari Denpasar, Juandri Okinda, akhirnya berhasil diamankan pihak Polresta Denpasar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi,SH.,MH bahwa lelaki kelahiran 26 Januari 1995 itu telah berhasil ditangkap pada hari Minggu (17/1/2021) di Sleman Jongyakarta.

"Sudah diamankan kok. Diamankan di sebuah kamar di daerah Depok, Sleman, Yogyakarta," sebutnya dikonfirmasi, dilansir laman Beritabali, Rabu (20/1/2021).

Dibenarkannya bahwa tahanan titipan Kejari Denpasar itu terkonfirmasi positif Covid-19 setelah merujuk dari hasil tes swab saat akan dititipkan di sel tahanan Polresta Denpasar.

Baca Juga: Waduh! Juandri Okinda Kabur dari Karantina Covid-19, Ditangkap di Jogja

Dikatannya, tersangka kabur dari tempat karantina pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.40 WITA. Dari keterangannya saat itu, tersangka berhasil kabur setelah dijemput oleh temannya. Kabar kaburnya tahanan ini, lanjut Hari, langsung disampaikan ke pihak Polresta Denpasar.

Dari penyelidikan polisi, tutur Hari, diketahui keberadaan tahanan yang kabur ini berada di Sleman. Petugas langsung melakukan penyisiran di daerah tersebut dan berhasil diamankan.

"Tahanan telah tiba di Bali tadi pagi pukul 10.25 WITA dengan pesawat Lion Air JT-924 tujuan Solo - Denpasar," tutup Hari.

Juandri telah dimasukkan ke dalam sel isolasi Covid Polresta Denpasar. Tahanan tersebut terjerat kasus narkotika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur

Load More