Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:25 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Shutterstock]

SuaraBali.id - Anggota Unit V Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus diduga pelaku penjual togel Singapura tanpa ijin. Remi MS Kebkole (24) yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dibekuk langsung di rumahnya di Jalan Sutoyo nomor 45 Denpasar, Rabu (6/1/2021) siang hari.

Selain mengamankan tersangka Remi, Polisi juga menyita barang bukti di kamar kosnya. Meliputi 1 buah Handphone merek Oppo, 1 buah tabungan BCA dan uang tunai Rp 30.000 diduga hasil penjualan togel Singapura.

Sumber di lapangan menyebutkan, Remi MS Kebkole masuk target operasi Unit V Satreskrim Polresta Denpasar karena yang bersangkutan diduga seorang pengecer togel. Tim langsung menelusuri keberadaan pria asal Oefau Kabupaten Timor NTT tersebut.

Polisi mencoba memancing membeli togel Singapura dari tersangka Remi. Pancingan petugas berhasil dan tersangka dibekuk di kamar kosnya di Jalan Sutoyo nomor 45 Denpasar sekitar pukul 15.00 WITA.

"Dia diamankan di kamar kosnya tanpa perlawanan. Dia seorang driver gojek," bisik sumber di lapangan, dilansir laman Beritabali, Jumat (8/1/2021).

Sumber menambahkan, judi togel singapura saat ini sedang marak di Denpasar. Para pelaku ini sulit ditangkap karena kerap menggunakan modus online.

Baca Juga: Bak Warung Berjalan, Aksi Ojol Beri Jajan Gratis Ini Bikin Pelanggan Betah

"Dia dikenakan Pasal 303 ancaman 10 tahun penjara," beber sumber.

Sementara Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan pengecer togel, tersangka Remi.

"Saya cek dulu," ungkapnya.

Load More