SuaraBali.id - Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar, tersangka Juandri Okinda (25) yang positif terpapar Covid-19, berhasil kabur dari karantina di Hotel Ibis Kuta, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 16.30 WITA.
Juandri sempat menjadi buron yang didkejar selama dua minggu, kemudian ditangkap di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (17/1/2021).
Lelaki asal Oku Timur Sumatera Selatan itu, sebelum dilimpahkan, Dinas Kesehatan melakukan tes Swab dan hasilnya positif Covid-19.
Selanjutnya, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 15.30 WITA, berlangsung pergeseran tahanan karantina ke Hotel Ibis Tuban Kuta. Penyerahan pergeseran sekitar pukul 16.00 WITA diawasi ketat petugas jaga kepolisian dan dari petugas Dinas Kesehatan
"Nyatanya, sekitar pukul 16.40 WITA Juandri kabur melalui pintu depan menuju Jalan Raya," ungkap sumber, dilansir laman Beritabali, Rabu (20/1/2021).
Hasil penyelidikan petugas di lapangan, Juandri kabur setelah dijemput saudaranya Hapsak Okto Ronaldo, seorang mahasiswa tinggal di Jalan Raya Kampus Unud, Pondok Gita Pelangi Kamar No.1, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan Badung.
"Ia dijemput di depan hotel dan keduanya kabur keluar dari Bali," jelas sumber.
Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Denpasar, anggota Resmob Polresta Denpasar didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pengejaran keluar Bali.
Dari hasil penyelidikan tersangka Juandri terlacak kabur ke Sleman DIY.
Baca Juga: Covid-19 di Cilacap, 46 Orang Dikarantina di Hotel @hom Premiere
Juandri diinterogasi dan mengakui kabur dari Hotel Ibis Kuta dengan memanfaatkan situasi pada saat karantina. Ia juga mengaku dijemput oleh Hapsak dan dibawa ke Sleman DIY.
Pascapenangkapan, Juandri dan penjemput digiring ke mako Polresta Denpasar dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan guna jalani proses persidangan.
Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi, belum memberikan komentar apapun soal penangkapan Juandri.
Berita Terkait
-
Sempat Kabur, Satu Tahanan Wanita di Polrestabes Medan Ditangkap Kembali
-
Melepas Anak Istri Karantina Covid-19, Kisah Pria Ini Bikin Hati Teriris
-
Tahanan Polda Lampung Kabur, Diduga karena Polisi Ketiduran
-
Antisipasi Lonjakan, 82 Lokasi Rumah Karantina Covid-19 Disiapkan di Jateng
-
7 Tahanan di Mapolresta Pekanbaru Kabur, Polisi: Mereka Lagi Dikejar
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Potensi Perdagangan Karbon di Bali Rp1,7 Triliun
-
Kekeringan Ekstrem Landa Lombok Barat, 4.245 KK Krisis Air
-
Kasus Rudapaksa di Gili Trawangan: Kejaksaan Tahan WN Korea Selatan
-
WNA Asal Portugal Bawa 50 Amunisi di Bandara Ngurah Rai
-
Modus Ajak Menikah, WNA di Lombok Paksa Korban Masuk Fantasi Seksual Menyimpang