SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat (PPKM) sejumlah tempat melukat di Kabupaten Badung, ditutup sementara waktu.
Misalnya, di Pura Kereban Langit di Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Badung. Hingga saat ini, pihaknya belum berani memperkenankan masyarakat umum untuk melukat.
Hanya saja, bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan tirta dari Pura Kereban Langit, baru akan dilayani.
"Untuk melukat sementara belum diperkenankan karena masih PPKM. Kecuali masyarakat yang nunas tirta untuk kepentingan bayuh oton," kata Pemangku Pura setempat, Jero Mangku I Ketut Witera.
Dia menambahkan, bagi yang nunas tamba atau tirta karena tirtanya di rumah habis pun masih bisa dibantu.
"Jadi, biasanya bagi yang nunas pemargi di sini dan sedang hamil, akan berlanjut nunas tirtanya,” katanya dilansir dari Berita Bali, Senin (16/8/2021).
Meski diperkenankan nunas tirta bagi yang memiliki kepentingan urgen, namun hanya diperbolehkan maksimal dua orang saja.
Selain itu, dalam nunas tirta juga diminta untuk mematuhi protokol kesehatan seperti, memakai masker dan menjaga jarak saat di pura.
Termasuk tempat cuci tangan sudah disediakan oleh Jero Mangku Witera di tiga lokasi berbeda.
“Kami sudah pasang imbauan juga di depan, bahwa pengelukatan untuk sementara ditutup. Kami juga belum berani memastikan ini sampai kapan," ujarnya.
Baca Juga: Selama PPKM, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Merosot Tajam
Selain itu, hal ini juga berlaku di tempat pengelukatan di Pura Taman Beji Cengana di Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal.
Menurut Bendesa Adat Darmasaba, I Made Suardana, pelayanan pengelukatan masih ditutup untuk masyarakat luar.
Pihaknya untuk sementara hanya melayani untuk warga desa adat tersebut. Itu pun untuk kepentingan mendesak seperti nunas tirta bayuh oton.
“Nunas tirtanya cuma dua orang. Tidak boleh bergerombol. Untuk sementara dilayani untuk kepentingan seperti nunas tirta bayuh oton,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Wisata Bali: Sejukkan Jiwa dengan Melukat di Taman Beji Pura Dalem Sari
-
Bebas setelah 10 Bulan Dipenjara, Jerinx SID Jalani Prosesi Melukat
-
Jerinx SID Bebas Penjara Langsung Jalani Upacara Melukat, Apa Itu?
-
Nahas! Ibu dan Anak Tewas Tenggelam Saat Melukat Pantai Padanggalak Sanur
-
PPKM Bali Diperpanjang, SE Baru Dikeluarkan
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026