Perpanjangan PPKM Bali. [BeritaBali/Ist]
SuaraBali.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Bali diperpanjang. Hal ini ditandai dengan dikeluarkan Surat Edaran (SE) baru Nomor 7 tahun 2021.
Dilansir laman BeritaBali, Selasa (23/3/2021), SE ini mulai berlaku pada Selasa (Anggara Pon, Warigadean), (23/3/2021) sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
Beberapa perubahan aturan berlaku, seperti kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Selain itu juga terkait jam operasional, sebelumnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WITA dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 WITA, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026
-
Air PDAM Mati Saat Kebakaran Pura di Klungkung, Warga Lakukan Aksi Dramatis Padamkan Api