SuaraBali.id - Pura Ulun Suwi Subak Abian Gelar Sari berada di perbukitan yang subur di Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung, Jembrana.
Keberadaanya berkaitan erat dengan ditemukannya situs purbalaka berupa Palungan Batu oleh warga yang hendak membuka hutan di masa itu.
Menurut penuturan warga, I Wayan Madia (55) yang letak rumahnya bersebelahan dengan situs sakral ini, mengatakan area yang kini dihuninya dahulunya merupakan sebuah hutan belantara.
Kini ia selaku Penyanding atau turut menjaga keberlangsungan area sakral ini menyebut leluhurnya ikut terlibat secara langsung dalam perluasan area wilayah desa ini, yang diyakininya warga yang pertama kali membuka lahan.
"Leluhur saya termasuk ikut merabas hutan pertama di Palungan Batu, Pengiring beliau berasal dari Gria bernama Ida Bagus Kompyang Jana. Kebetulan ipar dari kumpi saya," ungkap Madia dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Selasa (27/4/2021).
Madia menuturkan setelah lahan dibuka ditemukanlah Palungan Batu yang diyakini merupakan situs purbakala dan diperkirakan ada sebelum menetapnya para penduduk di wilayah tersebut.
Kemudian dibuatkanlah Pelinggih Pengaci agar kegiatan bercocok tanam di ladang tersebut mampu menghasilkan dengan baik dan memberi kesejahteraan terhadap warga sekitar.
Setelah diketemukannya Palungan Batu, masih dari penuturan Madia, lantas dibuatkan tempat pemujaan berupa 'turus selumbung'.
Keberlangsungan dari adanya Palungan Batu diketahui juga berkaitan erat dengan kehadiran Subak basah yang ada di Desa Tukadaya dan Sangkaragung.
Baca Juga: Jember Diguncang Gempa Bali Berkekuatan 5,1 SR, Warga Mengaku Trauma
Setelah keberhasilan bercocok tanam, dibuatlah perpanjan di mana warga desa ikut bersembahyang di Palungan Batu.
"Semenjak itu, ketika ada turun sawah dilakukan piuning kesini. Kemudian dibuatkan Pelinggih di areal Palungan Batu yang sampai saat ini jadi Pelinggih Siwagina, Subak Tamblang Pangkunggondang dan Subak Abian Gelar Sari yang dipakai Ulunsui," terang Madia yang juga seorang penggarap ladang.
Ia melanjutkan, sebelum tahun 1978 penduduk yang mengempon Subak Abian Gelar Sari yaitu Subak Sawah Tamblang dan Pangkung Gondang.
"Dari 1978 berdiri Subak Abian Gelar Sari di Palungan Batu kemudian menjadi ikut sebagai Pengempon, malahan sekarang yang menjadi tanggung jawabnya penuh berada di Subak Gelar Sari, Banjar Palungan Batu baik masalah bangunan maupun tanggung jawab Piodalan," imbuh Madia.
Jajaran Pelinggih yang ada di dalam Pura Ulun Suwi ini ada Lumbung (Bhatara Sri), Taksu, Padmasana, Gedong Sri Sedana dan Ulundanu, Gedong Penglurah, Ratu Gede Nyoman Pengadangan, Bale Pengaruman, Gedong Simpen, Piasan, Bale Banten, dan Bale Kulkul. Piodalan Subak Abian Gelar Sari jatuh pada Purnama Kadasa.
Sementara, terkait keberadaan Patung Macan, I Wayan Madia mengaku pernah memiliki pengalaman yang dianggapnya sebagai ungkapan Subakti terhadap Tuhan yang beristana disana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian
-
Fakta Baru Kasus Kebakaran Maut Tewaskan Santri di NTB, Polisi Tambah Pasal untuk Tersangka
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M