Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Sabtu, 01 Mei 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraBali.id - Penyidik Polsek Denpasar Selatan memutuskan untuk menahan I Gede Seweca Budiyasa yang merupakan tersangka penganiayaan pensiunan TNI bernama Darlys DS.

Polisi mengklaim penahanan itu dilakukan agar memudahkan proses penyidikan yang masih berjalan, setelah kedua belah pihak tidak mencapai kata damai.

Sebelumn ya, Budiyasa tidak sampai ditahan usai melakukan penganiayaan yang membuat Darlys DS harus dilarikan ke rumah sakit. Saat itu dia dianggap kooperatif oleh penyidik.

"Ya, dia kami tahan agar bisa memudahkan proses pemeriksaan," terang Kapolsek Denbar Kompol Doddy Monza dikutip dari BeritaBali --jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Terlibat Perkelahian, Dua Lelaki Terkapar Bersimbah Darah di Ubung Kaja

Penyidik mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada kedua belah pihak untuk mencari jalan damai secara kekeluargaan. Namun, tak ada titik temu.

"Kami sudah berikan kesempatan tapi tidak ada jalan," bebernya.

Kasus penganiayaan ini terjadi akibat salah paham. Hal itu bermula pada Senin (5/4/2021) saat sepeda motor korban dan pelaku bersenggolan di pertigaan Satelit, jalan Pulau Kawe Denpasar Barat.

Insiden itu membuat korban dan pelaku cekcok mulut. Korban lantas membawa motornya ke pinggir jalan beberapa meter dari lokasi cekcok.

Korban berhenti di depan tempat cukur rambut karena sejak awal dirinya memang berniat memangkas rambutnya.

Baca Juga: Komisi VI DPR Gelar Bimtek Pengembangan UMKM di Bali, Ini 3 Pelatihannya

Namun, berhentinya korban di pinggir jalan dikira pelaku Budiyasa sebagai tantangan untuk mengajak berkelahi.

Usai menganiaya pelaku, Budiyasa pergi sebelum ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Gunung Lebah Gg V no 7A.

Load More