SuaraBali.id - PHDI Provinsi Bali merespon adanya oknum sulinggih yang terlibat kasus pencabulan dan saat ini telah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dalam keterangan resminya, PHDI Bali menyatakan telah menggali data terkait seorang berpenampilan sulinggih yang terjerat dugaan pencabulan.
Dari upaya tersebut, PHDI Provinsi Bali memastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah sulinggih.
Dilansir dari Beritabali.com, informasi tersebut didapat dari guru spiritual yang bersangkutan.
Belajar dari peristiwa ini, Ketua PHDI Provinsi Bali Prof. IGN Sudiana mengimbau kepada penegak hukum agar berkoordinasi dengan PHDI bila menangani kasus yang melibatkan sulinggih.
Sebab menurutnya, di Bali berlaku dresta atau budaya yang melarang sulinggih dipersoalkan secara hukum sebelum kesulinggihannya dilepas oleh guru spiritual.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pencabulan, Atribut Kesulinggihan I Wayan M akan Dicabut
-
Aksi Cabul Pensiunan Guru, Raba-raba Area Sensitif Siswi Les Matematika
-
Didakwa Cabuli Anak, Bule Prancis Bantah Sudah Sodomi Anak Rekan Bisnisnya
-
Betty, Waria Pemilik Salon Diciduk Polisi Gegara 'Main' dengan 2 Siswa SMP
-
Diduga Cabuli Wanita Bersuami, Oknum Sulinggih Minta Penangguhan Penahanan
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar