SuaraBali.id - Tukang pijit ngaku intel TNI tipu warga sampai puluhan juta rupiah. Penipu itu adalah Andre Crystanto Als Kristian.
Andre Crystanto Als Kristian merupakan pria asal Yogjakarta. Tukang pijit itu menipu bermodalkan gantung kunci Polisi Militer (PM) dan masker loreng TNI.
Andre Crystanto Als Kristian mampu mengelabui dua warga Sanur dengan mengaku sebagai Intelijen TNI.
Dari usahanya menipu sebagai anggota TNI, pria 46 tahun yang aslinya berprofesi tukang pijat keliling ini mampu membuat korban Made Lila dan Wayan Adi Sugiantara menyodorkan uang jutaan rupiah. Setidaknya total uang yang berhasil ditipu Rp 29,5juta.
Ni Putu Widyaningsih,SH selaku penuntut umum usai membacakan dakwaan juga langsung menghadirkan saksi korban dalam sidang virtual yang dipimpin hakim Haryanto di PN Denpasar.
Dibeberkan jaksa dari Kejari Denpasar, bahwa awalnya Minggu, 13 Desember 2020, terdakwa mendatangi warung kopi milik I Made Lila (saksi korban) yang terletak di Pantai Sindhu, Sanur, Denpasar Selatan.
Saat itu terdakwa mengaku jika dirinya anggota TNI yang sedang dalam misi penyamaran untuk menangkap buronan. Kepada saksi korban, terdakwa berkata ”Pak Made, sebenarnya saya ini Intelijen TNI, sedang bertugas mencari DPO TNI kasus penggelapan mobil”, sambil menunjukkan gantungan kunci berlogo ”Polisi Militer/PM”.
Gantungan itu terpasang di tas selempang yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa juga menunjukkan masker loreng ada logo TNI yang dikenakannya.
Entah kenapa, melalui percakapan itu justru Pak Lila begitu percaya dan menawarkan terdakwa untuk tinggal di rumahnya di Jalan Danau Buyan, Sanur.
Baca Juga: Petugas Selidiki Kenapa Pooja Pakai Pelat Mobil Dinas TNI Palsu
Singkat cerita, terdakwa mengaku jika untuk operasional kerjanya diberikan anggaran sebesar Rp.25 miliar namun belum dicairkan seluruhnya.
Aksi terdakwa pun dilakukan dengan mengaku jika kehabisan uang operasional. Dirinyapun berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya dua kali lipat.
Saksi Lila pun mempercayainya dan awal memberikan uang Rp.3 juta pada 12 Desember 2020.
Selanjutnya kembali pada tanggal 14 Desember 2020 memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2,5 juta.
"Bahwa dari korban I. Saksi Made Lila telah menyerahkan uang sebanyak 6 kali kepada terdakwa dengan total sejumlah Rp. 16.500.000," sebut Jaksa Widyaningsih, dalam dakwaan.
Selanjutnya, Minggu 20 Desember 2020 sekitar Pukul 21.00 WITA, saksi Lila mengajak ke rumah saksi II, Wayan Adi Sugiantara, masih di wilayah Sanur.
Pada kesempatan lain, terdakwa mendatangi rumah Saksi II dan mengaku dirinya mantan anggota Paspampres di jaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Nadiem, Ini Alasan Kejaksaan Sering Minta Bantuan TNI untuk Pengamanan Kasus Korupsi
-
Kisah Riyan Jefri, Anak Tukang Pijat Keliling Sabet Medali Emas Cabor Kickboxing SEA Games 2025
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Viral! Oknum Patwal PM Kawal Mobil Mewah Diduga Picu Kecelakaan, Ini Videonya!
-
Komisi I DPR Desak Usut Motif di Balik Tewasnya Prada Lucky: Coba Dikejar!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...