Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 17 Maret 2021 | 17:33 WIB
Tukang pijit ngaku intel TNI tipu warga sampai puluhan juta rupiah.

Aksi terdakwa pun dilakukan dengan mengaku jika kehabisan uang operasional. Dirinyapun berjanji akan mengembalikan uang yang dipinjamnya dua kali lipat.
Saksi Lila pun mempercayainya dan awal memberikan uang Rp.3 juta pada 12 Desember 2020.

Selanjutnya kembali pada tanggal 14 Desember 2020 memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2,5 juta.

"Bahwa dari korban I. Saksi Made Lila telah menyerahkan uang sebanyak 6 kali kepada terdakwa dengan total sejumlah Rp. 16.500.000," sebut Jaksa Widyaningsih, dalam dakwaan.

Selanjutnya, Minggu 20 Desember 2020 sekitar Pukul 21.00 WITA, saksi Lila mengajak ke rumah saksi II, Wayan Adi Sugiantara, masih di wilayah Sanur.

Baca Juga: Petugas Selidiki Kenapa Pooja Pakai Pelat Mobil Dinas TNI Palsu

Pada kesempatan lain, terdakwa mendatangi rumah Saksi II dan mengaku dirinya mantan anggota Paspampres di jaman Soeharto, dan sekarang bertugas di bagian Intelijen PM.

Modus terdakwa masih sama yaitu menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci Polisi Militer (PM), selain itu terdakwa juga selalu menggunakan masker berlogo TNI.

Bahwa kemudian di depan saksi Wayan Adi Sugiantara, terdakwa menelpon seseorang dengan berkata: ”Kapten, besok kirimkan saya uang 25 miliar, uang operasional saya sudah habis” sambil menunjukkan kepada saksi nama kontak ”KAPTEN”.

Malamnya sekira Pukul 23.00 WITA, terdakwa menelepon saksi Adi Sugiantara dan mengatakan bahwa terdakwa ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan lebih. Dari saksi korban II ini, terdakwa berhasil memperoleh uang sebanyak Rp.13.000.000 yang diberikan sebanyak empat kali.

Karena merasa curiga, saksi korban Sugiantara melaporkan ke Polsek Densel sekaligus mengecek kebenaran tentang kerjaan terdakwa.

Baca Juga: Ditangkap! Ini Dia Tampang Wanita Viral Pakai Plat Bodong TNI

"Dari penyidikan polisi, terdakwa bukan anggota TNI dan diketahui sebagai tukang pijat keliling yang tidak punya tempat tinggal tetap. Dari kedua korban, total uang yang diberikan sebesar Rp.29.500.000," ungkap Jaksa.

Load More