SuaraBali.id - Oknum polisi di lingkungan Polda Bali berinisial RC terancam pasal berlapis setelah diduga merudapaksa atau memperkosa serta memeras seorang wanita berinisial MIS (21).
MIS (21) telah melaporkan pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya ke Polda Bali. Kuasa hukum korban menyebut oknum polisi itu melanggar undang-undang KUHP dan juga kode etik polisi.
"Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif," kata kuasa hukum MIS Charlie Usfunan saat mendampingi pelapor ke Bidang Propam Polda Bali, di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020)
"Jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan menyinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan."
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
"Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali yang membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
"Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi," katanya.
MIS merupakan perempuan panggilan yang biasa mencari pelayanan di aplikasi Michat. Ia mengaku sudah memulai pekerjaannya sejak tiga Minggu lalu.
Pada Rabu (16/13/2020) malam, MIS mendapat tawaran dari seorang pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Setelah terjadi kesepakatan mereka bertemu di kos MIS di Denpasar.
"Tamu saya itu masuk ke kamar kos saya. Tapi belum sempat main, tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh seorang pria yang mengaku polisi," aku MIS ke awak media, Jumat (18/12/2020).
Oknum Polisi yang akrab dipanggil Joey itu menggeledah isi kamar dan menyuruh tamu korban pergi. Di dalam kamar itu tinggal mereka berdua dan Joey memaksa MIS untuk melayani nafsunya.
Baca Juga: Pengalaman, Modal Bali United Tampil di Piala AFC 2021
Jika tidak mau, korban akan dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. "Dia minta saya layani nafsunya" beber MIS sambil menangis.
Setelah puas, Joey bukannya pergi tapi meminta uang ratusan ribu milik korban. Lantaran takut, korban menyerahkan smartphone miliknya.
Tak hanya itu, Joey juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 1,5 juta, bila korban ingin mengambil smartphone-nya itu. Tidak terima dirinya diperas, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata Dodi saat dihubungi Antara melalui telepon.
Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali