SuaraBali.id - Oknum polisi di lingkungan Polda Bali berinisial RC terancam pasal berlapis setelah diduga merudapaksa atau memperkosa serta memeras seorang wanita berinisial MIS (21).
MIS (21) telah melaporkan pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya ke Polda Bali. Kuasa hukum korban menyebut oknum polisi itu melanggar undang-undang KUHP dan juga kode etik polisi.
"Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif," kata kuasa hukum MIS Charlie Usfunan saat mendampingi pelapor ke Bidang Propam Polda Bali, di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020)
"Jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan menyinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan."
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
"Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali yang membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
"Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi," katanya.
MIS merupakan perempuan panggilan yang biasa mencari pelayanan di aplikasi Michat. Ia mengaku sudah memulai pekerjaannya sejak tiga Minggu lalu.
Pada Rabu (16/13/2020) malam, MIS mendapat tawaran dari seorang pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Setelah terjadi kesepakatan mereka bertemu di kos MIS di Denpasar.
"Tamu saya itu masuk ke kamar kos saya. Tapi belum sempat main, tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh seorang pria yang mengaku polisi," aku MIS ke awak media, Jumat (18/12/2020).
Oknum Polisi yang akrab dipanggil Joey itu menggeledah isi kamar dan menyuruh tamu korban pergi. Di dalam kamar itu tinggal mereka berdua dan Joey memaksa MIS untuk melayani nafsunya.
Baca Juga: Pengalaman, Modal Bali United Tampil di Piala AFC 2021
Jika tidak mau, korban akan dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. "Dia minta saya layani nafsunya" beber MIS sambil menangis.
Setelah puas, Joey bukannya pergi tapi meminta uang ratusan ribu milik korban. Lantaran takut, korban menyerahkan smartphone miliknya.
Tak hanya itu, Joey juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 1,5 juta, bila korban ingin mengambil smartphone-nya itu. Tidak terima dirinya diperas, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata Dodi saat dihubungi Antara melalui telepon.
Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026