SuaraBali.id - Oknum polisi di lingkungan Polda Bali berinisial RC terancam pasal berlapis setelah diduga merudapaksa atau memperkosa serta memeras seorang wanita berinisial MIS (21).
MIS (21) telah melaporkan pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya ke Polda Bali. Kuasa hukum korban menyebut oknum polisi itu melanggar undang-undang KUHP dan juga kode etik polisi.
"Laporan ini terkait kode etik, karena dilihat dari oknum polisi yang masih aktif," kata kuasa hukum MIS Charlie Usfunan saat mendampingi pelapor ke Bidang Propam Polda Bali, di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020)
"Jadi untuk langkah awalnya kita dipanggil Propam untuk ditanyakan peristiwa untuk klarifikasi dan menyinkronkan dengan laporan yang sudah viral ini. Selain itu juga melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan."
Charlie mengatakan dalam laporan ini oknum polisi tersebut kemungkinan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan mungkin juga ada Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan dan pasal pencurian 363 KUHP.
"Jadi kemungkinan pasal itu, dan kita harus koordinasi dulu unsur mana yang masuk di dalam kasus ini. Kita lihat dari perkembangan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan dari anggota Propam Polda Bali yang membenarkan bahwa oknum polisi tersebut merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Bali.
"Dari Propam sudah menyampaikan benar dia (polisi) anggota aktif dan sedang diperiksa juga di samping ruangan yang kami periksa tadi," katanya.
MIS merupakan perempuan panggilan yang biasa mencari pelayanan di aplikasi Michat. Ia mengaku sudah memulai pekerjaannya sejak tiga Minggu lalu.
Pada Rabu (16/13/2020) malam, MIS mendapat tawaran dari seorang pria hidung belang melalui aplikasi Michat. Setelah terjadi kesepakatan mereka bertemu di kos MIS di Denpasar.
"Tamu saya itu masuk ke kamar kos saya. Tapi belum sempat main, tiba-tiba pintu kamar didobrak oleh seorang pria yang mengaku polisi," aku MIS ke awak media, Jumat (18/12/2020).
Oknum Polisi yang akrab dipanggil Joey itu menggeledah isi kamar dan menyuruh tamu korban pergi. Di dalam kamar itu tinggal mereka berdua dan Joey memaksa MIS untuk melayani nafsunya.
Baca Juga: Pengalaman, Modal Bali United Tampil di Piala AFC 2021
Jika tidak mau, korban akan dibawa ke Polda Bali untuk diinterogasi. "Dia minta saya layani nafsunya" beber MIS sambil menangis.
Setelah puas, Joey bukannya pergi tapi meminta uang ratusan ribu milik korban. Lantaran takut, korban menyerahkan smartphone miliknya.
Tak hanya itu, Joey juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 1,5 juta, bila korban ingin mengambil smartphone-nya itu. Tidak terima dirinya diperas, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan penyidik Bidang Propam Polda Bali sedang melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik Bidpropam Polda Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata Dodi saat dihubungi Antara melalui telepon.
Hingga saat ini, pelapor MIS masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Bali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk